PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf, Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf, Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan
Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea di Kejagung, Jumat (17/7/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Nusatime.com, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan pernyataan Hotman berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut dia, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Munir menegaskan PWI tidak mempersoalkan langkah Hotman membela kliennya karena hal tersebut merupakan hak setiap advokat. Namun, pembelaan hukum tidak seharusnya dilakukan dengan merendahkan profesi lain maupun mengintimidasi wartawan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” katanya.

Minta Hotman Klarifikasi dan Minta Maaf

PWI Pusat meminta Hotman memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Menurut Munir, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

PWI juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Hotman Paris melontarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Di antaranya meminta wartawan bertanya kepada “kakek” penanya, menghentikan pertanyaan, serta menyarankan wartawan bertanya kepada Polri terkait penanganan perkara yang sedang ditanganinya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PWI Desak Hotman Paris untuk Minta Maaf, Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan“.

Leave a Reply