Jadi Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan, Segini Harta Juli Martana

Jadi Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan, Segini Harta Juli Martana
Tersangka dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun 2020-2024, Juli Martana saat dibawa ke mobil tahanan, Kamis (23/4/2026). (Espos.id/Imam Mustajab)

Nusatime.com, MAGETAN — Satu dari anggota DPRD Kabupaten Magetan yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun 2020-2024 adalah Juli Martana. Legislator dari Partai Nasdem tersebut tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp7,79 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Harta kekayaan Juli Martana tercatat mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. 

Berdasarkan dokumen LHKPN yang disampaikan pada 2 Maret 2026 itu, sebagian besar kekayaan Juli Martana berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Magetan dengan total nilai Rp7,56 miliar. Ia tercatat memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan, termasuk salah satu properti seluas 1.308 meter persegi dengan nilai Rp3 miliar.

Di sektor alat transportasi dan mesin, Juli memiliki satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2004 senilai Rp80 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 senilai Rp7 juta. Total nilai kendaraan yang dimiliki mencapai Rp87 juta.

Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp4,5 juta. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp147 juta. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Juli Martana tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan bersihnya tetap sebesar Rp7,79 miliar.

Jika dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya, kekayaan Juli Martana mengalami kenaikan sebesar Rp516 juta. Pada LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 21 Maret 2024, total kekayaannya tercatat sebesar Rp7.282.500.000.

Sementara itu, pada laporan periodik tahun 2022 yang disampaikan pada 27 Maret 2023, total kekayaannya mencapai Rp7.611.000.000.

Dengan demikian, dalam kurun tiga tahun terakhir, harta Juli Martana bergerak dari Rp7,61 miliar pada 2022, turun menjadi Rp7,28 miliar pada 2023, lalu kembali naik menjadi Rp7,79 miliar pada 2025.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers Kamis (23/4/2026) lalu mengungkapkan bahwa modus korupsi dana hibah Pokir senilai Rp242,98 miliar itu salah satunya adalah ditarik balik sesaat setelah pencairan oleh para tersangka yakni Suratno, Jamaludin Malik, Juli Martana, dan tiga tenaga pendamping berinsial AN, TH, ST.

Usai ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Magetan selama 20 hari guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dana hibah cair ke kelompok penerima, uang tersebut kemudian ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping,” kata dia.

Leave a Reply