Jadwal Samsat Keliling Solo di 5 Kecamatan, Cek Lokasi dan Syaratnya

Jadwal Samsat Keliling Solo di 5 Kecamatan, Cek Lokasi dan Syaratnya
Pelayanan Samsat keliling (ilustrasi/JIBI/dok)

Nusatime.com, SOLO – Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Solo kembali merilis jadwal terbaru layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling. Layanan jemput bola ini disiapkan untuk menjangkau para wajib pajak di lima kecamatan agar lebih mudah dalam menunaikan kewajiban administratif kendaraan mereka tanpa harus mengantre di kantor induk.

Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Solo, Ghita Puspita Sari, memastikan bahwa meskipun memasuki periode baru, jadwal dan titik lokasi layanan tidak mengalami perubahan signifikan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap konsisten dan tidak bingung mencari lokasi armada pendukung yang tersebar setiap harinya.

“Untuk jadwal Samsat Keliling masih sama alias belum ada perubahan dibandingkan dengan bulan lalu. Termasuk lokasi dan jumlah armada pendukungnya, semua masih berada di tempat yang sama,” kata Ghita kepada Espos.

Layanan Samsat Keliling ini melayani berbagai keperluan administratif tahunan, mulai dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK) tahunan, hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jadwal Samsat Keliling Solo

Senin (08.00-13.00 WIB)

  • Kantor Kecamatan Banjarsari
  • Parkir Gedung MTA Solo
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Solo

Selasa (08.00-13.00 WIB)

  • Kantor Kelurahan Pucangsawit
  • Taman Jaya Wijaya Mojosongo
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Solo

Rabu (08.00-13.00 WIB)

  • Kantor Kecamatan Banjarsari
  • Pusat Oleh-oleh Jongke
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Solo

Kamis (08.00-13.00 WIB)

  • Kantor Kecamatan Jebres
  • Kantor Kecamatan Laweyan
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Solo

Jumat (08.00-11.00 WIB)

  • Taman Jaya Wijaya Mojosongo
  • Terminal Tirtonadi
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Solo

Sabtu (08.00-11.00 WIB)

  • Pusat Oleh-oleh Jongke
  • Kantor Kelurahan Pucangsawit
  • Kantor Kecamatan Pasar Kliwon

Minggu (06.00-09.00 WIB)

  • Area Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, depan Mapolresta Solo

Syarat Layanan Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa:

  • KTP, SIM, atau paspor asli sebagai identitas.
  • STNK asli.

UPPD Solo mengingatkan layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan.

“Sementara untuk pajak kendaraan lima tahunan (ganti pelat) dan bea balik nama kendaraan, para wajib pajak hanya bisa mengurusnya di Kantor Samsat Induk di Jalan Prof. Dr. Soeharso, Jajar, Laweyan, Solo,” ujar Ghita.

Leave a Reply