Jelang Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Personel TNI-Polri Jaga Ketat MK

Jelang Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Personel TNI-Polri Jaga Ketat MK
Suasana Jelang Sidang Putusan Gugatan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026)./Bisnis-Muhammad Sulthon S.K.

Nusatime.com, JAKARTA — Personel TNI dan Polri melakukan pengamanan secraa ketat di Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pembacaan putusan gugatan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.

Dari pantauan Bisnis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), tampak personel TNI dan polisi berjaga di kawasan Gedung MK. Sejumlah personel kepolisian juga melakukan apel di halaman MK sebelum melaksanakan tugas.

Beberapa personel kepolisian turut menjaga bagian dalam Gedung MK, yang terdiri atas personel perempuan dan laki-laki. Bus dan truk pengangkut personel juga tampak terparkir di depan Gedung MK. Tak hanya itu, para awak media telah bersiap untuk meliput hasil putusan.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laman mkri.id, perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Pengucapan Putusan akan berlangsung pada pukul 20.00 WIB. MK telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakar hukum tata negara, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai keterangan serta sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Pihak pemohon dalam gugatan ini berjumlah 12 orang, yakni Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H., Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, S.H., M.H., drg. Moeryono, dan Soenarko MD.

Sementara itu, pihak kuasa hukum berjumlah 16 orang, yakni Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, S.H., Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, Diandra Paramita Anggraini, Bambang Widjojanto M, Refly Harun, dan Heriyanto.

Permohonan tersebut terdiri atas:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
  6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal VIII Ayat II UUD NRI Tahun 1945.
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia atau meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Putusan Gugatan Ijazah Gibran Digelar Malam Ini, MK Dijaga TNI-Polri

Leave a Reply