Nusatime.com, WONOGIRI — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri, telah rampung. Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo mengatakan pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Bripka E selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan menunggu persidangan di pengadilan.
“Terkait dengan pidananya [Bripka E], berkas perkara dan barang bukti Saudara E, oknum anggota Polres Wonogiri ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, baik berkas perkara maupun barang bukti dan tersangka,” kata Iptu Agung kepada awak media, belum lama ini.
Menurut dia, setelah pelimpahan tersebut, agenda persidangan akan menunggu proses dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Oleh karena itu, informasi mengenai jadwal sidang perdana dapat diperoleh melalui koordinasi dengan kedua instansi tersebut.
“Selanjutnya nanti dari Kejaksaan mungkin menunggu persidangan di Pengadilan. Untuk rekan-rekan bisa meng-update jadwal ataupun meng-update kapan sidang, bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan ataupun Pengadilan,” tambahnya.
Iptu Agung mengatakan dalam perkara tersebut penyidik menjerat Bripka E menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Atas perkara tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya fakta baru selama proses penyidikan, Iptu Agung menyebut sejauh ini tidak ada fakta baru yang ditemukan. Menurut dia, proses penyidikan berjalan secara kooperatif dari pihak tersangka.
“Fakta-fakta baru yang ditemukan sementara tidak ada, karena selama penyidikan kemarin juga sangat kooperatif yang bersangkutan, sehingga fakta-fakta baru tidak ada,” jelasnya.
Dia juga memastikan korban dalam perkara tersebut masih satu orang.
Pondok Pesantren Tak Lagi Beroperasi
Selain proses hukum terhadap Bripka E, Iptu Agung menjelaskan kondisi pondok pesantren yang diasuh tersangka. Saat ini pondok tersebut sudah tidak beroperasi.
Pihak kepolisian sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan berkaitan dengan keberadaan para santri di pondok tersebut.
“Untuk pondok memang sekarang sudah tidak beroperasi. Untuk santrinya sudah kita kemarin berkoordinasi dengan Kemenag, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan. Untuk para santri, santriwati sudah diambil keluarga dan ada beberapa santri juga sudah ke pondok yang lain,” kata dia.
Kendati demikian, terkait status izin operasional pondok pesantren tersebut, Iptu Agung mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi terbaru mengenai pencabutan izin dari Kemenag.
“Kalau untuk izinnya dicabut atau belum, kami belum mendapatkan update dari Kementerian Agama. Mungkin nanti bisa di-update di sana terkait dengan izin operasional pondok tersebut,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan dari 10 orang saksi yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut. Para saksi berasal dari sejumlah pihak, baik eksternal maupun internal lingkungan tempat kejadian perkara.
Korban dan keluarganya juga telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Pengurus dan pihak internal pondok pesantren yang diasuh Bripka E turut diperiksa. Polisi juga meminta keterangan dari masyarakat di sekitar lingkungan pondok untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus tersebut sebelumnya menggemparkan warga Wonogiri. Bripka E diduga melakukan kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap korban berinisial N yang berusia 19 tahun.
Polisi memastikan korban bukan merupakan santriwati di pondok pesantren yang dipimpin Bripka E. Dalam perkara tersebut, Bripka E diduga memperdaya korban melalui panggilan video (video call) bermuatan asusila. Korban disebut mendapat iming-iming bantuan agar dapat lolos dan masuk sekolah ikatan dinas.
Dijatuhi Demosi 10 Tahun
Selain menjalani proses pidana, Bripka E juga telah menjalani sidang komisi kode etik Polri. Sidang tersebut digelar pada Jumat (21/8/2026). Dari proses sidang etik internal tersebut, Bripka E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 10 tahun atas pelanggaran berat yang dilakukan.
Namun, Iptu Agung menegaskan sanksi kode etik merupakan ranah Propam. Satreskrim hanya menangani proses hukum pidana dalam perkara tersebut.
“Nah kalau terkait sanksi kode etik, itu nanti ranahnya dari Propam. Kami hanya menyampaikan terkait dengan pidananya,” ungkapnya.
Di sisi lain, kepolisian bersama lembaga terkait juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Perlindungan dan pemulihan psikologis menjadi bagian yang dikoordinasikan selama penanganan perkara.
Iptu Agung mengatakan korban telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan dinas atau lembaga terkait.
“Kalau itu pasti, Mbak. Terkait perlindungan dan pemulihan psikis terutama. Kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual itu kita harus memulihkan kondisi psikis korban. Itu tentu saja dari dinas ataupun lembaga terkait juga sudah kita koordinasikan dan yang bersangkutan sudah mendapatkan pemulihan secara psikologis,” pungkasnya.

Leave a Reply