Kecelakaan Kerja Berulang di PLTSa Putri Cempo, Pakar UNS Desak Investigasi

Kecelakaan Kerja Berulang di PLTSa Putri Cempo, Pakar UNS Desak Investigasi
Mesin di area Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Putri Cempo, Jebres, Selasa (31/10/2023). (Daerah.com/Bony Eko Wicaksono)

Nusatime.com, SOLO — Kecelakaan kerja kembali terjadi di area Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Kota Solo. Insiden yang kembali menimpa pekerja di fasilitas tersebut memunculkan desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja maupun sistem keamanan peralatan yang digunakan.

Pakar lingkungan Universitas Sebelas Maret sekaligus tenaga ahli PLTSa Putri Cempo, Prabang Setyono, menilai kecelakaan yang terjadi berulang kali tidak bisa hanya dipandang sebagai insiden biasa. Menurutnya, perlu investigasi komprehensif untuk mengetahui apakah penyebab kecelakaan berasal dari pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), kelemahan sistem pengamanan alat, atau kombinasi keduanya.

“Kecelakaan ini harus diinvestigasi secara menyeluruh. Jangan hanya melihat akibatnya, tetapi juga penyebab utamanya, apakah karena pelanggaran SOP atau memang sistem keamanannya yang belum memadai,” ujar Prabang saat dihubungi Espos, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan evaluasi kecelakaan kerja perlu dibedakan antara aspek risiko dan aspek dampak. Dari sisi risiko, seluruh aktivitas pekerja harus mengikuti SOP secara ketat, mulai sebelum memasuki area kerja, saat mengoperasikan mesin, hingga proses pemeliharaan peralatan.

Menurut Prabang, setiap pelanggaran terhadap prosedur kerja akan meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.

“Ketika ada pelanggaran SOP, di situlah risiko kecelakaan pasti muncul. Saya yakin dalam insiden ini pasti ada SOP yang dilanggar sehingga risiko itu terjadi,” katanya.

Sementara itu, apabila penyebabnya berasal dari aspek dampak, perhatian harus diarahkan pada kelayakan teknologi dan sistem pengamanan mesin yang digunakan.

Ia mencontohkan, apabila mesin masih memiliki bagian terbuka yang berpotensi membahayakan pekerja, maka perlu dilakukan modifikasi dengan menambahkan pelindung atau casing agar risiko cedera dapat diminimalkan.

Selain itu, kebisingan mesin juga perlu menjadi perhatian karena dapat mengganggu komunikasi maupun penyampaian peringatan bahaya kepada pekerja.

“Bagaimana caranya agar bisa safety? Mungkin perlu dimodifikasi. Seandainya sistem alatnya masih terbuka, berarti harus ditambah casing atau pelindung untuk mengurangi dampak bahaya. Atau mungkin suara mesin terlalu bising sehingga kode-kode peringatan bahaya tidak terdengar oleh pekerja,” jelasnya.

Prabang menilai kecelakaan kerja yang berulang sangat mungkin dipicu oleh gabungan kedua faktor tersebut. Menurutnya, pelanggaran terhadap SOP yang disertai belum optimalnya instrumen keselamatan pada mesin akan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan fatal.

Karena itu, ia mendorong pihak terkait segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan agar penyebab insiden dapat diketahui secara pasti sekaligus menjadi dasar penyempurnaan sistem keselamatan kerja.

“Dua-duanya sangat bisa terjadi. Pelanggaran SOP ada, dan dari segi kelengkapan instrumen keamanan juga kurang. Memang harus diinvestigasi di lapangan untuk menanggulangi dampak dan memitigasi risikonya agar kecelakaan serupa tidak terus terulang,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang pekerja berinisial MH mengalami kecelakaan kerja di area PLTSa Putri Cempo pada Kamis (2/7/2026). Korban mengalami cedera setelah tangannya masuk ke dalam mesin saat bekerja dan harus menjalani operasi di RS Dr. Oen Kandang Sapi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho Adi, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai insiden tersebut dan memastikan korban telah mendapatkan penanganan medis.

“Tangannya cedera, ini sudah dioperasi dan dalam masa pemulihan. Kami turut prihatin atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Herwin menambahkan operasional PLTSa Putri Cempo saat ini sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga. Ia juga mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut merupakan insiden kedua di lokasi yang sama dalam tahun ini. Sebelumnya, pada Maret 2026, seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di fasilitas tersebut.

Peristiwa berulang itu semakin menguatkan dorongan berbagai pihak agar evaluasi terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan terhadap SOP, serta sistem keamanan peralatan dilakukan secara menyeluruh guna mencegah kejadian serupa kembali terulang.

Leave a Reply