Nusatime.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen bersiap melakukan inventarisasi dan penelusuran terhadap 117 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah beroperasi di Kabupaten Sragen. Langkah tersebut dilakukan menyusul instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memetakan potensi permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Kepala Kejari Sragen, Purnama, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sragen, Jhonson Tambunan, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tertanggal 15 Juni 2026 terkait inventarisasi data dan informasi pelaksanaan program MBG.
“Sebenarnya pada tanggal 15 Juni 2026, kami sudah ada surat dari Pak Jampidsus terkait inventarisasi data maupun informasi terkait ada atau tidaknya permasalahan program MBG. Kami fokus dua poin pada inventarisasi permasalahan dapur MBG di Sragen,” kata Jhonson saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).
Soroti Dugaan Jual Beli Lokasi dan Mark-up
Jhonson menjelaskan fokus pertama menyangkut dugaan adanya intervensi atau praktik jual beli dalam penentuan titik lokasi dapur MBG. Kejari akan menelusuri informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan penentuan lokasi layanan tersebut.
Selain itu, Kejari juga akan memeriksa kemungkinan adanya penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan barang dan jasa yang didistribusikan ke dapur MBG.
“Kami akan mengecek di lapangan apakah ada mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa, di antaranya berupa alat makan, sepeda motor listrik, TV, dan tablet,” tegasnya.
Pemeriksaan akan dilakukan bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen dan berkoordinasi dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Sragen.
Jhonson mengatakan pengecekan tidak dilakukan dengan metode sampling. Seluruh dapur MBG yang telah menerima bantuan seperti motor listrik, televisi, atau tablet akan didata dan diverifikasi.
“Dari 117 dapur MBG di Sragen, kami coba maksimalkan dengan personel yang ada. Kami akan cek dapur MBG mana saja yang sudah menerima motor listrik, tablet, atau TV. Tidak semua dapur MBG sudah menerima barang-barang tersebut. Jadi kami menginventarisasi di dapur MBG yang sudah menerima saja, bagaimana kondisinya dan berapa jumlahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan proses yang dilakukan saat ini masih sebatas inventarisasi dan pengumpulan data, bukan tindakan hukum pro justitia.
Hasil pengecekan dari daerah nantinya akan dilaporkan secara berjenjang kepada Kejagung untuk diakumulasi secara nasional sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program MBG.
“Sifatnya kami menginventarisasi untuk dilaporkan ke pimpinan, agar pimpinan bisa mengakumulasi jumlah keseluruhan di wilayah Indonesia. Pengecekan ini dilakukan serentak, bukan hanya di Sragen saja,” katanya.

Leave a Reply