Nusatime.com, JAKARTA–Praktik tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau pembuangan terbuka harus diakhiri paling lambat pada Juli 2026. Pemerintah mengancam pendekatan pidana apabila masih ada pelanggaran.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan lagi kebijakan ini kepada pemerintah daerah. “Tahun 2026, kami akan akhiri semua kegiatan open dumping. Kami memberi waktu kepada bupati/wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menyelesaikan TPA open dumping paling lambat Juli 2026,” kata Hanif seusai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Kaltim bersama bupati/wali kota di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta, Jumat (10/3/2026) dilansir Antara.
“Selepasnya kami akan melakukan pendekatan pidana dalam rangka memaksa semua penyelenggara pengelolaan sampah di Tanah Air untuk menutup open dumping,” tambah Menteri LH.
Langkah penutupan itu penting karena pengelolaan sampah open dumping berpotensi menimbulkan bencana yang berdampak. Hanif secara khusus menyoroti longsor sampah di TPST Bantargebang baru-baru ini yang menewaskan tujuh orang.
Secara khusus dia menyoroti berakhirnya TPA open dumping dilakukan juga untuk memenuhi target pengelolaan sampah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Tingkat pengelolaan sampah saat ini baru mencapai 26%. Namun, apabila TPA open dumping berhasil diakhiri pada tahun ini maka tingkat pengelolaan sampah dapat mencapai 57,75%.
“Sehingga sisa target yang 63,41% itu kita akan penuhi dengan menutup semua TPS ilegal,” kata Hanif.
Berdasarkan data KLH/BPLH, jumlah timbulan sampah adalah 141.926 ton per hari dengan di antaranya 37.001 ton per hari sudah terkelola. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sampah yang terkelola masuk ke TPA landfill sebesar 15.189 ton per hari dan dikelola sektor informal sebesar 9.450 ton. Sisanya dikelola melalui fasilitasi kompos, TPS 3R, serta bank sampah.
Dikutip dari laman kemenlh.go.id, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 dan 44, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kemen LH mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia.
Ketentuan ini sebenarnya telah memberikan tenggat lima tahun sejak 2008. Kemen LH meminta pengelola menutup seluruh TPA open dumping, namun implementasinya masih belum optimal.
Oleh karena itu, KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Gakkum dan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun akan mengawal proses penegakan hukum ini agar bisa dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penutupan ini bukan hanya sebuah penegakan regulasi administratif, tetapi langkah nyata untuk mencegah pencemaran lingkungan yang semakin parah dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, KLH/BPL telah mengambil langkah berani dengan menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Hanif mengatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola sampah yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan sejalan dengan budaya masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan.

Leave a Reply