Nusatime.com, KARANGANYAR — Tak butuh waktu lama, Polres Karanganyar berhasil membekuk tersangka kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Granmax di Kecamatan Jatiyoso. Tersangka berinisial G, 38, ditangkap di Taman Kota Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Senin (14/9/2026) malam.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan pencurian kendaraan tersebut. Kasus itu terjadi di rumah korban, Heri Wahyono, di Dukuh Gondang, RT 02/RW 06, Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, pada Jumat (4/9/2026). Wikan mengatakan mobil yang dicuri merupakan Daihatsu Granmax warna hitam dengan nomor polisi AD 8259 MO.
“Setelah menerima laporan, Tim URC langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh, kami kemudian mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Wikan kepada Espos, Minggu (20/9/2026) malam.
Wikan mengatakan aksi pencurian tersebut diawali dengan hilangnya kunci mobil. Pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, korban hendak menjenguk orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit. Saat akan menggunakan mobil Granmax miliknya, korban mendapati kunci yang sebelumnya terpasang di kendaraan sudah tidak ada.
Kunci tersebut sebelumnya digantungi dompet yang di dalamnya terdapat STNK kendaraan. Karena masih memiliki kunci cadangan, korban kemudian menggunakan kunci tersebut untuk mengoperasikan mobil. Beberapa hari berselang, tepatnya Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di garasi rumah.
Korban kemudian berupaya mencari petunjuk, salah satunya dengan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV, korban mendapati mobil Granmax miliknya terlihat dibawa oleh seseorang dan bergerak mengarah ke barat. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satreskrim Polres Karanganyar.
Pelaku Diketahui Berada di Kendal
Tim URC yang menerima informasi tersebut langsung bergerak melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan petunjuk terkait keberadaan kendaraan dan orang yang diduga membawa mobil tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan identitas orang yang diduga terlibat. Petugas melakukan profiling dan pendalaman untuk mengetahui keberadaannya,” kata Wikan.
Wikan mengatakan penyelidikan berlanjut hingga polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Pada Senin (14/9/2026), petugas kemudian melakukan pendalaman di wilayah tersebut. Hingga sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menemukan tersangka di Taman Kota Kecamatan Weleri.
“Tersangka berhasil kami amankan dan kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Wikan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Daihatsu Granmax warna hitam dengan nomor polisi AD 8259 MO. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MHKP3CA1JKK202570 dan nomor mesin 3SZDGW3616, dengan nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan yakni Adi Ariyanto.
Selain mobil, polisi mengamankan satu lembar STNK kendaraan, satu buah kunci mobil, serta KTP milik korban yang tertinggal di dalam kendaraan.
Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Karanganyar. Polisi masih mendalami rangkaian pencurian tersebut, termasuk bagaimana tersangka mendapatkan akses terhadap kendaraan korban. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dalam keadaan tertentu.

Leave a Reply