Nusatime.com, SEMARANG – Salah satu SMK di Kota Semarang diduga memberi arahan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah di toko tertentu saat proses daftar ulang. Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) saat ini sedang melakukan pendalaman mengenai dugaan modus baru ini.
Informasi yang diterima Espos, jual beli seragam yang masih marak terjadi di sejumlah sekolah. Bahkan, orang tua murid mengaku menemukan adanya dugaan praktik kerja sama antara institusi pendidikan dengan pedagang.
Kerja sama tersebut meliputi arahan dari sekolah untuk membeli seragam sekolah di toko tertentu saat proses daftar ulang di salah satu SMK di Kota Semarang. Sehingga tempat perbelajaan seragam satu toko itu tampak ramai pembeli.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, akan melakukan pendalaman mengenai dugaan praktik tersebut. Selain itu, pihaknya juga menerbitkan surat edaran yang berisi larangan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kami bahkan sampai menerbitkan surat edaran dua kali yang intinya sama, pelarangan penjualan seragam oleh sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak langsung tuh maksudnya adalah seperti itu, mengarahkan atau mengondisikan agar orang tua murid itu membeli ke tempat tertentu,” tegas Farida, Senin (13/7/2026).
Menurut Farida, modus pengarahan pembelian seragam merupakan suatu penyimpangan maupun bertentangan dengan peraturan, baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Bahkan, dalam peraturan pemerintah sendiri, praktik kerja sama penjualan seragam dapat terkena pidana.
“Itu tidak diperbolehkan dan itu termasuk perbuatan penyimpangan atau bertentangan dengan peraturan-peraturan. Jelas sekali larangan seragam itu banyak sekali. Ada di peraturan pemerintah. Bahkan ada aturan pidananya tuh kalau yang di peraturan pemerintah. Kemudian di peraturan menteri sampai dengan surat-surat edaran,” sambungnya.
Sebelum adanya laporan dari orang tua murid terkait persoalan ini, Ombudsman mengaku baru saja melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Dinas Pendidikan (Disdik), terkait pengawasan ketat larangan penjualan seragam. Pihaknya menyatakan praktik seperti ini sudah masuk pada maladmistrasi dan berpotensi terjadinya pemerasan.
“Karena apa? Orang tua dipaksa untuk beli di tempat tertentu. Meskipun orang bisa mengatakan ini bukan sekolah, tapi kan ada pengondisian. Inilah yang sedang kami dalami di beberapa laporan-laporan masyarakat ke Ombudsman,” imbuhnya.
Farida juga mengakui ada beberapa laporan lain dari masyarakat telah masuk mengenai pengondisian pembelian seragam dari tingkatan SD, SMP, dan SMA/SMK. Padahal, pihak sekolah telah diingatkan berkali-kali soal larangan menjual seragam baik secara langsung maupun dalam bentuk pengondisian.
“Kalau untuk laporan yang masuk, kita kan pertama menghentikan praktik itu dan yang kedua harus ada pemeriksaan dari inspektorat, maupun internal. Supaya dilakukan kalau memang terbukti harus dilakukan peringatan dan sesuai dengan disiplin PNS [Pegawai Negeri Sipil] ya ada juga mekanismenya,” jelasnya.
Ombudsman kembali menegaskan, secara aturan sanki akan diterima kepada mereka yang ikut terlibat dalam pengondisian seragam. Bahkan, kepala sekolah disebut sebagai salah satu penanggung jawab utama di suatu institusi pendidikan jika adanya suatu kasus dilingkungan sekolah.

Leave a Reply