Nusatime.com, JAKARTA — Pemerintah terus membahas regulasi Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjelang berakhirnya pelaksanaan Otsus pada 2027. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah Daerah Aceh untuk membahas keberlanjutan Otsus Aceh.
“Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” ujar Supratman saat ditemui di Istana Presiden, Senin (17/8/2026).
Supratman mengatakan Kementerian Hukum juga telah menggelar pertemuan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pertemuan tersebut membahas aspirasi pemerintah daerah serta sejumlah opsi terkait keberlanjutan dana dan kewenangan khusus Aceh.
Pemerintah Targetkan Pembahasan Selesai Tahun Ini
Supratman berharap pembahasan regulasi Otsus Aceh dapat diselesaikan tahun ini. Pemerintah juga ingin pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan kebijakan khusus Aceh setelah periode Otsus yang berjalan saat ini berakhir pada 2027.
“Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini. Jadi saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh, hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia, kita bersatu berdaulat adil dan makmur,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan dalam menyikapi dinamika di Aceh dan Papua.
Pemerintah, kata dia, menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai dengan tetap berada dalam koridor hukum. Hal tersebut dinilai penting agar dinamika yang berkembang di sejumlah daerah tidak mengganggu situasi keamanan dan perdamaian.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Menko Polkam dalam pernyataan tertulis, dikutip Senin (17/8/2026).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pemerintah Ungkap Progres UU Otsus Aceh Jelang Berakhir pada 2027“

Leave a Reply