Tarif Ekspor RI ke AS Naik 10%, Pemerintah Fokus Jaga Daya Saing

Tarif Ekspor RI ke AS Naik 10%, Pemerintah Fokus Jaga Daya Saing
Ilustrasi ekspor

Nusatime.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus bernegosiasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) setelah Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif tambahan sebesar 10% terhadap produk ekspor Indonesia. Di tengah kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga daya saing ekspor nasional.

Tarif tambahan itu diberlakukan berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terkait kebijakan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor). Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil resmi investigasi USTR mengenai dugaan excess capacity di sektor manufaktur.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah mencermati pengakuan USTR yang menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah praktik kerja paksa di rantai pasok global.

“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata Haryo, Jumat (24/7/2026).

Menurut Haryo, selama proses investigasi Section 301, pemerintah Indonesia aktif berkomunikasi dengan Pemerintah AS. Indonesia juga mengikuti seluruh tahapan investigasi, mulai dari penyampaian written submission, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.

Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenai tarif tambahan 10%. Kelompok tersebut juga mencakup Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Meski demikian, USTR memberikan pengecualian tarif untuk sejumlah produk asal Indonesia.

“Berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat. Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi,” ujar Haryo.

Pemerintah Perluas Pasar Ekspor

Pemerintah terus berkonsultasi dengan USTR untuk memperoleh skema tarif yang dinilai paling kompetitif bagi produk ekspor Indonesia.

Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan dua strategi utama. Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku agar biaya produksi lebih efisien. Sementara dari sisi eksternal, pemerintah memperluas akses pasar melalui berbagai perjanjian dagang sebagai alternatif selain pasar Amerika Serikat.

“Untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif. Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada (IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP, dll) dan secara agresif membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS,” kata Haryo.

Sebelumnya, USTR mengumumkan tarif tambahan terhadap 60 negara dan perekonomian setelah menyelesaikan investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden AS Donald Trump untuk memperkuat penegakan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Indonesia dikenai tarif tambahan sebesar 10% bersama 16 negara lainnya karena dinilai telah menerapkan, berkomitmen menerapkan, atau memiliki rezim yang membatasi impor barang hasil kerja paksa. Di sisi lain, USTR juga memberikan pengecualian tarif terhadap sejumlah produk tertentu, termasuk beberapa produk asal Indonesia, sebagai insentif bagi negara-negara yang dinilai meningkatkan penegakan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tarif Tambahan dari AS 10% Berlaku, Pemerintah RI Ungkap Strategi Jaga Daya Saing Ekspor“.

Leave a Reply