Nusatime.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan diskon untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50% bagi pekerja informal sektor persampahan.
Terkait kebijakan itu, iuran JKK dan JKM yang sebelumnya senilai Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
Yassierli mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
“Kami ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas refuse-derived fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Yassierli mengatakan keringanan iuran diberikan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan lebih terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah.
“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujar Yassierli.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat dilanjutkan sehingga makin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan dari risiko pekerjaan.
Yassierli mengatakan pekerja sektor persampahan menghadapi sejumlah risiko kerja, mulai dari bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial menjadi penting mengingat pekerja sektor tersebut berperan dalam mengurangi sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan dan ekonomi sirkular.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai “pahlawan lingkungan” atas kontribusi mereka dalam pengelolaan sampah.
Aksi Kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK dan JKM Pekerja Persampahan

Leave a Reply