“Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya sekarang mereka pakai baju lain. Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa?”
Begitulah potongan pidato Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Potongan video tersebut segera beredar luas dan memicu gelombang kritik.
Bukan semata karena pilihan katanya yang keras, melainkan karena ucapan itu datang dari seorang kepala negara yang semestinya menjadi penjaga ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Reaksi publik pun bermunculan. Di berbagai daerah, organisasi pers menggelar aksi dan mendesak Presiden menyampaikan permintaan maaf. Bagi kalangan jurnalis, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil, penyematan istilah londo ireng kepada kelompok yang kritis terhadap pemerintah merupakan tuduhan yang tidak berdasar sekaligus berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
Secara historis, istilah londo ireng merujuk pada pasukan sewaan dari Afrika maupun pribumi yang bekerja untuk kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Dalam pidato Presiden, istilah tersebut memperoleh makna baru, mereka yang dianggap mengabdi kepada kepentingan asing dan mengkhianati bangsa.
Masalahnya, bukan kali ini saja narasi semacam itu muncul. Sebelumnya Presiden juga beberapa kali menggunakan istilah “antek asing” untuk menggambarkan kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
Amnesty International bahkan pernah mencatat bagaimana narasi semacam itu disebarluaskan secara masif oleh akun-akun pendukung pemerintah di berbagai platform media sosial. Ketika kritik terhadap pemerintah terus-menerus dikaitkan dengan kepentingan asing, ruang diskusi publik perlahan bergeser menjadi arena saling mencurigai.
Kontroversi itu kemudian diikuti berbagai upaya klarifikasi dari para pembantu Presiden. Sayangnya, sebagian klarifikasi justru gagal meredakan polemik.
Pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi, misalnya, menegaskan pemerintah berhak mengkritik balik para pengkritik. Menurutnya, ucapan Presiden ditujukan kepada wartawan, pengamat, maupun LSM yang dianggap hanya mencari-cari kesalahan pemerintah dan berpihak kepada kepentingan asing.
Tidak ada yang mempersoalkan hak pemerintah untuk menjawab kritik. Dalam negara demokrasi, kritik memang dapat dibalas dengan argumentasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika jawaban itu berubah menjadi stigmatisasi.
Ketika kritik dibalas dengan cap antek asing, londo ireng, atau pengkhianat, pemerintah tidak sedang menjawab substansi kritik, melainkan menyerang identitas pengkritiknya. Dalam logika argumentasi, cara seperti ini dikenal sebagai ad hominem.
Padahal, apabila pemerintah menilai suatu pemberitaan tidak akurat, mekanisme penyelesaiannya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang melalui hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Negara hukum menyediakan prosedur, bukan stigmatisasi.
Fenomena semacam ini sesungguhnya bukan hal baru dalam kajian demokrasi. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku How Democracies Die menjelaskan salah satu gejala kemunduran demokrasi adalah ketika penguasa mulai memandang lawan politik, kelompok oposisi, maupun para pengkritik sebagai ancaman bagi negara, bukan sebagai bagian yang sah dari kehidupan demokrasi.
Saat kritik diposisikan sebagai bentuk pengkhianatan, maka demokrasi kehilangan salah satu fondasi utamanya, yakni kebebasan untuk mengawasi kekuasaan.
Menyalahgunakan Amanah
Sejatinya, ancaman terbesar terhadap negara justru bukan berasal dari mereka yang mengkritik pemerintah, melainkan dari mereka yang menyalahgunakan amanah publik. Pengkhianatan terhadap bangsa tidak lahir dari tulisan jurnalistik, hasil penelitian, ataupun kritik masyarakat sipil. Pengkhianatan lahir ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri, menggerogoti uang rakyat, dan merusak kepercayaan publik melalui korupsi.
Presiden Prabowo sendiri menyebut korupsi sebagai “kanker stadium empat” yang dapat menghancurkan negara. Pernyataan itu benar. Korupsi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merusak sendi ekonomi, memperlemah institusi negara, dan menghilangkan hak-hak masyarakat.
Data Transparency International Indonesia menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 turun tiga poin dibanding tahun sebelumnya. Penurunan tersebut menjadi sinyal bahwa integritas sektor publik, tata kelola pemerintahan, dan efektivitas pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan serius.
Namun, publik juga berhak menilai konsistensi antara retorika dan sikap politik pemerintah. Ketika Presiden begitu keras melabeli kelompok kritis dengan istilah londo ireng atau antek asing, ketegasan serupa justru belum tampak dalam merespons sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menyeret pejabat tertinggi di Badan Gizi Nasional. Program yang sejak awal diposisikan sebagai program unggulan pemerintahan Prabowo itu justru tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran.
Alih-alih mengeluarkan pernyataan keras, Presiden hanya menyampaikan rasa sedih karena orang-orang yang diberi kepercayaan diduga mengkhianati amanah. Ia juga memilih tidak banyak berkomentar dengan alasan menghormati proses hukum agar tidak menimbulkan kesan mengintervensi aparat penegak hukum.
Sikap yang sama juga terlihat ketika mencuat perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus yang mengguncang institusi penegak hukum tersebut tidak direspons secara langsung oleh Presiden.
Penjelasan kepada publik justru lebih banyak disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, maupun Ketua Komisi III DPR. Padahal, perkara yang menyeret pejabat penegak hukum pada level tertinggi menyangkut langsung kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemberantasan korupsi.
Tentu Presiden tidak boleh mencampuri proses hukum. Independensi penegak hukum harus tetap dijaga. Namun, menjaga independensi bukan berarti menghilangkan kepemimpinan moral.
Seorang kepala negara tetap dapat menyampaikan pesan yang tegas bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan harus dihukum seberat-beratnya, tanpa memandang kedudukan, kedekatan politik, ataupun jasa-jasa masa lalu.
Di sinilah letak ironi itu. Kritik kepada pemerintah dijawab dengan kata-kata yang keras, sementara terhadap dugaan korupsi yang berpotensi menggerogoti uang rakyat, publik justru lebih sering mendengar nada yang jauh lebih hati-hati.
Padahal, jika korupsi benar dianggap sebagai “kanker stadium empat”, maka musuh utama negara seharusnya adalah para koruptor, bukan mereka yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Leave a Reply