Sumbangan, Potangan, dan Strategi Pengentasan Kemiskinan

Sumbangan, Potangan, dan Strategi Pengentasan Kemiskinan
Tri Rahayu, Jurnalis Daerah Media Group. (Istimewa)

Di bawah gubuk di pinggiran hutan terjadi obrolan ringan dengan warga desa di perbatasan Kabupaten Sragen dan Grobogan. Mereka bercerita tentang masa-masa indah ketika mudah mendapatkan uang, meskipun dengan cara yang kurang pas.

Mereka bangga ketika bisa menghadirkan banyak ledek untuk memeriahkan tayuban yang digelar semalaman dengan hidangan air putih memabukkan. Masa-masa yang membuat orang malas bekerja dan bekreativitas. Masa-masa yang hanya mengandalkan dan menggantungkan hidup pada alam.

Sekarang zaman berubah. Sumber daya alam habis. Gaya hidup mereka belum sepenuhnya berubah. Tayuban masih menjadi tradisi orang hajatan dengan hidangan khas yang diwadahi porong blirik. Namun, tradisi tersebut tidak begitu masif karena uang tidak lagi mudah didapat.

Kini, mereka harus benar-benar membanting tulang dan bekerja keras baru bisa mendapatkan uang. Hasil alam yang diandalkan tinggal berupa hasil kebun yang panen tahunan. Sementara tuntutan ekonomi harian dan bulanan terus mengadang mereka.

Di luar Bulan Sura, mereka dihadapkan pada banyaknya hajatan yang menuntut adanya sumbangan yang tidak sedikit. Budaya sumbangan tidak lagi diartikan secara harfiah sebagai bantuan atau hibah solidaritas tetapi dimaknai sebagai bentuk utang komunal yang disebut dengan istilah potangan. 

Sebenarnya secara pendapatan sudah ada peningkatan kesejahteraan, tetapi hasil tabungan penghasilan hanya digunakan untuk berjaga-jaga ketika ada tetangga atau saudara/kerabat menggelar hajatan, baik mantu, sepasaran bayi, sunatan, dan seterusnya.

Persoalan budaya menjadi salah satu faktor pendorong bertahannya kondisi miskin di wilayah perdesaan. Pada prinsipya, kemiskinan muncul karena pendapatan lebih kecil daripada pengeluarga keluarga. Problem gaya hidup dan pergeseran nilai egaliter inilah yang menjadi salah satu faktor mempengaruhi kemiskinan.

Tradisi Sumbangan

Tradisi sumbangan pada awalnya merupakan wujud solidaritas sosial dan gotong-royong yang muncul pada masyarakat perdesaan yang menghilangkan budaya feodal. Sumbangan menjadi sikap saling tolong-menolong tanpa memandang stratifikasi sosial, tidak ada sebutan si kaya dan di miskin.

Semangatnya meringankan beban ekonomi keluarga yang sedang menggelar hajatan. Sumbangan bukan dalam bentuk uang atau barang tetapi juga dalam bentuk tenaga yang disebut dengan istilah rewang.

Tradisi sumbangan mengalami pergeseran nilai menjadi hubungan resiprositas dan gengsi sosial. Unsur resiprositas muncul manakala sumbangan kemudian dimaknai menjadi semacam utang-piutang atau potangan. Ada pola transaksional dalam potangan karena pengembaliannya harus sama dengan nilai sumbangan yang diberikan sebelumnya.

Setiap sumbangan akan dicatat oleh orang yang menggelar hajatan. Bahkan orang yang punya hajatan menunjuk satu orang kepercayaan yang bertugas mencatat setiap sumbangan yang masuk secara by name dan by address. Berdasarkan catatan itulah, pemilik hajatan akan mengembalikan kepada penyumbang ketika menggelar hajatan juga. Kapan waktu pengembaliannya tidak pasti dan tidak menentu seperti utang di bank.

Bagi orang kota, potangan barang kali dalam bentuk rupiah. Bagi orang perdesaan, potangan tidak sekadar dalam bentuk uang tetapi juga barang, baik berupa beras, hasil kebun berupa pisang, jagung, dan gula pasir atau gula jawa, serta barang lainnya. Potangan kalau tidak mengembalikan maka akan menjadi bahan gunjingan warga satu dukuh, dusun, atau desa.

Namun, untuk mengembalikan potangan menjadi beban keluarga karena pengeluaran keluarga akibat potangan menjadi berlipat-lipat, bahkan penghasilan satu bulan bisa ludes untuk pengembalian potangan.

Situasi seperti ini menciptakan semacam tekanan sosial bagi keluarga miskin. Para keluarga miskin demi menjaga gengsi atau takut terkena sanksi sosial berupa objek gunjingan atau bahkan dikucilkan maka keluarga miskin tetap melaksanakan tradisi sumbangan tersebut dengan cara utang atau mengambil tabungan yang dimiliki.

Situasi tersebut oleh Oscar Lewis disebut sebagai kemiskinan budaya atau budaya kemiskinan (culture of poverty). Lewis berpendapat kemiskinan bukan hanya masalah kekurangan materi atau pendapatan tetapi kemiskinan terbentuk dari seperangkat nilai, kerpecayaan, dan gaya hidup.

Nilai-nilai yang membudaya terbentuk sebagai wujud adaptasi dan reaksi atau orang-orang yang melestarikan nilai-nilai itu sendiri. Mereka bereaksi untuk mengikuti nilai-nilai sumbangan supaya tidak terpinggirkan. Nilai sumbangan seperti diwariskan dari generasi ke generasi sehingga anak-anak yang tumbuh di dalamnya harus ikut adaptasi dan sulit keluar dari lingkaran tradisi.

Strategi Pengentasan Kemiskinan

Situasi dan kondisi tradisi komunal sumbangan dan potangan tidak hanya terjadi di Sragen tetapi hampir merata di perdesaan Jawa. Clifford Geertz melihat kebudayaan sebagai sistem simbolik. Artinya, kebudayaan bukan sebagai perilaku fisik semata melainkan sebagai pola makna yang diwariskan secara historis dan terwujud dalam bentuk simbol-simbol.

Melalui simbolisme, manusia melestarikan dan mengembangkan pengetahuan serta sikap mereka terhadap kehidupan. Sumbangan dan potangan merupakan simbolisme budaya yang diwariskan secara historis sehingga tidak mudah untuk mengubah nilai yang terkandung di dalamnya.

Pendekatan penanganan kemiskinan yang dilakukaan tentunya tidak akan efektif bila hanya bersifat charity atau bantuan langsung. Intervensi berupa bantuan produktif pun kemungkinan tidak cocok diterapkan karena tidak menyelesaikan akar permasalahan. Pendekatan yang paling efektif juga dilakukan dengan strategi budaya.

Mengubah mindset atau pola pikir masyarakat tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat tetapi membutuhkan kontinuitas dan waktu yang cukup lama. Strateginya lewat pendekatan pemberdayaan masyarakat berbasis pada potensi lokal. Warga desa diberdayakan dan distimulasi dengan program yang dirancang dan dibuat oleh mereka sendiri.

Di dalam program pemberdayaan tersebut diselipkan nilai-nilai yang dapat mengikis tentang pergeseran makna sumbangan, bahwa sumbangan bukanlah bernilai transaksional tetapi lebih pada nilai solidaritas warga desa.

Pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal tidak sekadar program lima tahunan tetapi program kontinuitas sampai masyarakat desa benar-benar berdaya secara ekonomi, budaya, dan sosial.

Berdaya secara ekonomi merupakan upaya meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan kesejahteran masyarakat agar lepas dari jerat kemiskinan dengan mengoptimalikan potensi lokal.  Realisasinya dapat berupa penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) desa dan optimalisasi produk lokal desa. 

Berdaya secara budaya adalah proses penguatan kapasitas warga desa untuk melestarikan tradisi, nilai lokal, dan identitas budaya dengan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Realisasinya berupa identifikasi potensi budaya lokal dan mengemaskan menjadi produk yang bernilai ekonomi dalam bentuk kesenian, festival budaya, kuliner, atraksi budaya, dan seterusnya. 

Berdaya secara sosial merupakan proses peningkatan kapasitas kemandirian warga desa dan memberikan akses yang lebih luas kepada individu atau kelompok agar mampu memenuhi kebutuhan dasar dan mengatasi masalah sosial di lingkungannya. Realisasinya dengan meningkatkan kesadaran kolektif, mengubah pola piker masyarakat agar percaya diri dan aktif mengenali potensi diri dan lingkungan.

Memberikan ruang partisipasi kepada warga desa untuk aktif dalam berbagai kegiatan dan pembangunan desa. Untuk mewujudkan tiga model pemberdayaan tersebut dibutuhkan pendampingan secara simultan.

Beberapa tahun lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pernah memiliki Pprogram Satu OPD Satu Desa Dampingan pada 2019-2025. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mendampingi satu desa binaan untuk pengentasan kemiskinan dan kemandirian desa sebagai strategi pengentasan kemiskinan ekstrem di Jateng.

Sayangnya program tersebut tidak berkesinambungan dan pelaksanaan programnya lebih pada intervensi charity, bantuan produktif, dan perbaikan sarana-prasarana infrastruktur sehingga belum menyentuh pada aspek pemberdayaan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen juga pernah menggulirkan program Desa Tumis Atau Desa Tuntas Kemiskinan dengan model yang mirip seperti yang dilakukan Pemprov Jateng yang lebih bersifat intervensi. Kini, Pemkab Sragen kembali mengintervensi dari satu aspek fisik rumah tidak layak huni (RTLH) dan belum menyentuh pada aspek psikis lewat pemberdayaan.

Program pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal justru banyak dilakukan oleh Lembaga filantropi seperti Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Sragen meskipun dan ruang lingkup dukuh tetapi lebih mengena, seperti yang dilakukan lewat Program Kampung Berkemajuan di Dukuh Dlisen, Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, dan Kampung Pecing, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen Kota, lewat Program Kampung Sedekah.

Semoga strategi pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan berbasis potensi lokal dapat diterapkan secara efektif di Sragen yang diinisiasi Pemkab Sragen sebagai representasi negara.

Leave a Reply