Pengawasan Lemah, Money Politics Berpotensi Warnai Pemilihan BPD di Sragen

Pengawasan Lemah, Money Politics Berpotensi Warnai Pemilihan BPD di Sragen
Anggota Komisi I DPRD Sragen Fathurrohman menjelaskan tentang pemilihan BPD kepada wartawan di Gedung DPRD Sragen, Jumat (31/7/2026). (Daerah/Tri Rahayu)

Nusatime.com, SRAGEN — Tahun 2026 menjadi momentum pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD serentak di 196 desa Kabupaten Sragen. Pesta demokrasi di tingkat desa tersebut dihiasi nama-nama petahana dan nama-nama baru.

Para pensiunan pejabat aparatur sipil negara (ASN) hingga wartawan turut serta dalam kontestasi politik lokal tersebut. Fenomena menarik mencuat dari awal tahapan pemilihan anggota BPD.

Meskipun honornya paling tinggi hanya Rp500.000 per bulan, jabatan anggota BPD menjadi ajang perebutan kursi yang terkesan prestisius. Bahkan isu money politics juga cukup santer.

Seorang calon anggota BPD asal Desa Tanon, Kecamatan Tanon, Sragen, Dawam, 60, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (30/7/2026), mengendus rumor politik uang yang cukup santer pada pemilihan BPD kali ini. Dawam merupakan mantan perangkat desa Jagabaya yang ikut bagian dari 20 orang calon anggota BPD dalam Pemilihan Anggota BPD Tanon.

Sebagai seorang calon anggota BPD, Dawam seolah melakukan fungsi pengawasan karena mengetahui adanya dua orang calon yang terdapat perbedaan identitas dalam berkas pencalonan, yaitu beda nama pada kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, dan ijazah.

“Selain itu, ada indikasi tentang politik uang. Saya menentang keras adanya politik uang itu. Saya meminta dalam proses demokrasi harus transparan, tidak perlu pakai politik uang. Rumor politik uang cukup santer sampai mencuat senilai Rp100.000 per suara. Rumor itu berembus di desa saya. Mungkin di desa lain juga ada rumor serupa,” ungkap Dawam.

Dawam pun menyampaikan adanya ASN aktif yang ikut dalam kontestasi pemilihan BPD. Dia berpendapat mestinya kalau ASN tidak boleh ikut pemilihan karena berpotensi rangkap jabatan karena sama-sama sumber gajinya dari negara.

Dia belum mengetahui calon tersebut lolos administrasi atau tidak. “Saya berkomitmen kalau sampai menemukan indikasi politik uang, pasti saya akan melapor kepada pihak berwajib,” jelas dia.

Sorotan DPRD

Fenomena politik uang dalam pemilihan BPD mendapat sorotan dari anggota Komisi I DPRD Sragen, Fathurrohman. Saat diwawancarai wartawan, Jumat (31/7/2026). Fathurrohman melihat fenomena politik uang ternyata tidak hanya menjangkiti proses politik di tingkat nasional dan daerah tetapi sampai di level akar rumput.

Persoalan tersebut dikupas Fathurrohman karena lemahnya pengawasan dalam proses demokrasi tersebut. Dia berpendapat pemilihan BPD yang menjadi ajang mencari wakil masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah desa ternyata terdistorsi dengan mencuat isu politik uang atau jual beli suara.

Dia melihat fungsi BPD sebagai parlemen desa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa tetapi fakta di lapangan cenderung fungsi tersebut belum berjalan optimal. “Jujur, pemerintah dalam hal ini eksekutif dan DPRD, saya melihat tidak ada pantauan. Artinya, kerja-kerja politis di tingkatan pemilihan BPD ini tidak ada kontrol, tidak ada pengawasan,” ujar dia.

Dia mengungkapkan selama ini pengawasan seolah hanya dibebankan kepada masyarakat desa setempat tanpa ada instrumen hukum atau lembaga pengawas formal yang mendampingi proses tersebut. Dia mendapatkan laporan politik transaksional itu muncul mulai dari sebungkus rokok sampai uang tunai ratusan ribu rupiah.

Kalau model politik tersebut benar-benar terjadi, Fathurrohman khawatir dengan kualitas demokrasi di desa. Dia mencium ada korelasi munculnya isu politik uang dengan rivalitas dalam pemilihan kepala desa (pilkades) sebelumnya.

“Ini seperti ada sejarah masa lalu, guncangan politis yang paling bersinggungan adalah pemilihan kepala desa. Orientasinya bukan lagi jabatan, tapi gengsi politik yang lebih tinggi antarfaksi di desa,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dia menyoroti lemahnya pengawasan dan munculnya indikasi politik uang akan berdampak pada kulitas kinerja anggota BPD terpilih nantinya karena adanya “dendam politik” sehingga pengawasan partisipatif cenderung tidak proporsional.

Dia menyampaikan harus ada edukasi berdemokrasi yang sehat di level desa. Dia menekankan jual beli suara dengan uang Rp100.000 sama dengan menggadaikan masa depan desa selama lima tahun ke depan. Dia menyatakan sebenarnya yang dirugikan atas politik uang itu masyarakat sendiri.

“Untuk solusi ke depan, Pemerintah Kabupaten harus memperkuat regulasi Perda dan Perbup yang lebih spesifik mengatur sanksi dan mekanisme pengawasan pemilihan BPD. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyosialisikan pentingnya peran BPD. Bila perlu ada pelatihan atau pendidikan khusus, agar mereka paham fungsi kontrol yang sebenarnya, bukan sekadar datang saat rapat,” jelas dia.

Camat Tanon, Sragen, Rinaldhy Arief Wicaksono, pun mengungkapkan pengawasan dalam pemilihan BPD tidak ada. Dia menyatakan tugas pemerintah kecamatan hanya bersifat monitoring. Selama ini, Rinaldhy belum mendengar adanya rumor tentang adanya politik uang di desa-desa wilayah Kecamatan Tanon.

Leave a Reply