Nusatime.com, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial S, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu-sabu yang disimpan di saku celana S.
Informasi yang dihimpun Espos, Kamis (23/7/2026), polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Polokarto dan sekitarnya. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas bergerak untuk menangkap pengedar sabu-sabu di wilayah Desa Pranan, Kecamatan Polokarto. “Petugas menangkap S di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Polokarto pada Rabu [17/2026]. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar S,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis.
Saat menggeledah, petugas menemukan empat paket sabu-sabu seberat 2,72 gram yang disembunyikan di saku celana. Petugas juga menyita plastik klip, sedotan plastik, uang tunai Rp175.000. Tersangka langsung digelandang ke Polres Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, S membeli lima paket sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial AS alias P senilai Rp1.250.000. Tersangka telah menjual kembali satu paket sabu-sabu senilai Rp350.000. Sedangkan empat paket sabu-sabu lainnya disita oleh petugas,” ujar dia.
Menurut Ari, tersangka berperan sebagai pengedar. Dia membeli paket sabu-sabu kemudian menjualnya kembali kepada orang lain. Petugas masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto UU No 1/2026 tentang penyesuaian pidana. “Tidak menutup kemungkinan, ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Sukoharjo. Sekarang, masih dalam tahap pendalaman,” papar dia.
Sebelunnya, petugas menangkap pengguna sabu-sabu berinisial EW alias Gareng di salah satu perumahan di wilayah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada akhir Juni 2026. Gareng membeli barang haram itu dari laki-laki berinisial D melalui perantara berinisial Y senilai Rp4,2 juta.

Leave a Reply