Nusatime.com, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial EWU yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di kamar indekos yang disewanya di wilayah Kecamatan Kartasura pada pertengahan Agustus 2026.
Informasi yang dihimpun Espos, Kamis (3/9/2026), penggerebekan di kamar indekos EWU dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan guna mengungkap kasus peredaran sabu-sabu. Saat didatangi polisi, EWU berada di dalam kamar indekos.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar indekos untuk mencari barang bukti. Proses penggeledahan kamar indekos disaksikan oleh pengurus rukun tetangga (RT) dan perwakilan warga setempat.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu-sabu seberat 3,78 gram. Plastik klip itu dibungkus tisu dan lakban,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, lakban, tisu, sendok plastik, ponsel, dan satu unit sepeda motor. Sementara tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Buru Pemasok
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian. “Menurut pengakuan tersangka, paket sabu-sabu itu dipasok oleh seorang pria yang akrab disapa Si Black. Petugas masih melakukan pendalaman sekaligus memburu pemasok sabu-sabu. Tersangka diperintah oleh Si Black untuk mengambil paket sabu-sabu. Paket sabu-sabu itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 UU No 1/2023 tentang KUHP. Operasi pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Sukoharjo. Terutama di daerah rawan peredaran narkotika seperti wilayah perbatasan dengan Kota Solo di wilayah Kartasura dan Grogol.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek kamar indekos di wilayah Kecamatan Sukoharjo pada pertengahan Agustus 2026. Kala itu, polisi menangkap dua pria berinisial FCN dan KS yang diduga sebagai pengguna sabu-sabu. Saat digeledah, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,18 gram.

Leave a Reply