Nusatime.com, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam peristiwa viral mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan ketiga personel tersebut telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar.
“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Hendra di Bandung, Sabtu (25/7/2026).
Proses Sidang Etik Tetap Berjalan
Hendra menjelaskan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi terhadap ketiga anggota tersebut.
“Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” tambahnya.
Polda Jabar juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan tiga anggotanya dalam peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar,” katanya.
Menurut Hendra, meski kedua belah pihak telah berdamai, proses penegakan disiplin dan kode etik tetap berlanjut.
“Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” ucapnya.
Ia menegaskan Polda Jabar berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan personel secara tegas dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujar Hendra.

Leave a Reply