Polda Jateng Ungkap Kasus Salep Berbahan Ganja, Didatangkan dari Thailand

Polda Jateng Ungkap Kasus Salep Berbahan Ganja, Didatangkan dari Thailand
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur (kanan), saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah pada Selasa (30/6/2026). (Daerah/Adhik Kurniawan)

Nusatime.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus baru berupa salep berbahan ganja yang didatangkan dari Thailand. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang warga Kabupaten Tegal berinisial M, 34, serta menyita dua tube salep sebagai barang bukti.

Pengungkapan berawal dari informasi Bea Cukai mengenai paket kiriman mencurigakan yang diduga berisi produk turunan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi penerima paket dan menangkap tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus salep berbahan ganja ini merupakan yang pertama ditangani Polda Jateng.

“Pertama kali ya. Baru pertama kali diungkap untuk Polda Jateng,” katanya kepada Espos, Rabu (1/7/2026).

Dipesan dari Thailand

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan salep berbahan ganja untuk mengatasi penyakit kulit yang dideritanya. Namun, menurut polisi, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana karena peredaran ganja maupun produk turunannya masih dilarang di Indonesia.

Yos menjelaskan tersangka memesan produk tersebut secara daring melalui pasar gelap di Thailand dengan menggunakan alamat palsu.

“Pemesannya melalui pengiriman dari Thailand, dari black market atau pasar gelap di sana. Tersangka memesan secara online dengan harga sekitar Rp700.000,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita dua tube salep berbahan ganja sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Leave a Reply