Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Migas Subsidi, 60 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Migas Subsidi, 60 Tersangka Diamankan
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (5/5/2026). (Espos-Bidhumas Polda Jateng)

Nusatime.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang 2026. Sebanyak 60 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG berbagai ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan distribusi subsidi energi tepat sasaran.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya, Selasa (5/5/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif selama April 2026, sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Modus Beragam, dari Penimbunan hingga Illegal Drilling

Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.

Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri, hingga pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain minyak mentah 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, petugas juga menyita 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan yang digunakan untuk distribusi ilegal.

Dalam kasus illegal drilling, polisi turut mengamankan peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, hingga puluhan pipa.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Dirreskrimsus mengungkapkan, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp12 miliar.

“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya.

Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply