Nusatime.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (obaya) dan psikotropika di wilayah Sambirejo, Kabupaten Sragen, dengan menyita total 3.138 butir pil dari seorang tersangka berinisial A (26).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana, Rabu (6/5/2026). Ia menjelaskan, ribuan pil yang disita terdiri atas dua jenis obaya dan beberapa jenis psikotropika.
“Obaya yang disita berupa trihexyphenidyl sebanyak 1.800 butir dan tramadol sebanyak 1.300 butir. Sedangkan psikotropika terdiri atas hiporis 15 butir, calmlet dua butir, riklona enam butir, dokgesik lima butir, dan atarax 10 butir,” jelasnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Sambirejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial A, warga Sambirejo. Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Setiya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara daring melalui toko online dan berkomunikasi menggunakan WhatsApp. Nilai transaksi untuk dua jenis obaya tersebut mencapai Rp5.388.000 dan telah dilakukan sebanyak dua kali.
Rencananya, obat-obatan tersebut akan diedarkan di wilayah Sragen dengan menyasar kalangan remaja, pelajar, hingga masyarakat berusia di bawah 30 tahun. Dari aktivitas tersebut, tersangka diketahui meraup keuntungan sekitar Rp500.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Sragen juga terus menggencarkan sosialisasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ke desa-desa dan sekolah-sekolah.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya obaya dan psikotropika.

Leave a Reply