Nusatime.com, NGAWI — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang kedapatan membawa ratusan liter solar bersubsidi di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu (11/4/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 315 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam 21 galon di dalam mobil.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan pria yang diamankan berinisial DS, 30, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ia diduga hendak menjual kembali solar subsidi tersebut dengan harga lebih tinggi.
Kasus ini terungkap sekitar pukul 22.30 WIB saat anggota Satreskrim mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther biru berpelat nomor AD 9003 DF yang melintas dengan kondisi muatan berat serta tercium bau solar menyengat.
Saat kendaraan diperiksa, polisi menemukan 21 galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 315 liter di dalam mobil. Pengemudi beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ngawi. “Pelaku mengakui BBM subsidi jenis solar itu akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Aris, Senin (13/4/2026).
Aris menjelaskan, pelaku memperoleh solar subsidi dengan membeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan. BBM tersebut lalu dikumpulkan dan dipindahkan ke galon di rumah sebelum dijual kembali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu bulan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM di tengah kondisi saat ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi warga yang berhak serta segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Leave a Reply