PPPK Paruh Waktu Magetan Pertanyakan THR Rp418.000

PPPK Paruh Waktu Magetan Pertanyakan THR Rp418.000
Suasana apel penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Magetan Desember 2025 lalu. (Espos.id/Imam Mustajab)

Nusatime.com, MAGETAN — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim), mempertanyakan besaran tunjangan hari raya (THR) yang mereka terima. Pasalnya, nominal THR yang cair hanya sekitar Rp418.000 per orang.

Informasi tersebut beredar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan pada Sabtu (14/3/2026). Dalam pesan yang diterima Espos, sejumlah pegawai PPPK paruh waktu di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) disebut menerima THR dengan nominal yang sama, yakni Rp418.000.

Besaran tersebut dinilai jauh dari harapan para pegawai sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan pemberiannya.

“Opo PPPK paruh waktu semua OPD podo kabeh THR e 418 rb, umpomo takok nengdi parane. Konco-konco podo takok neng aku, aku yo gk ngerti. [Apa di semua OPD PPPK Paruh Waktu THR-nya Rp418.000, kalau mau tanya ke mana. Teman-teman pada tanya ke saya, saya juga nggak tahu],” tulis pesan tersebut.

Pemkab Magetan Jelaskan Perhitungan THR

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menyampaikan bahwa besaran THR bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Pegawai yang belum genap bekerja satu tahun akan menerima THR berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Pada tahun ini, Pemkab Magetan mengalokasikan anggaran Rp408,7 juta untuk 1.118 PPPK paruh waktu yang bertugas di 46 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Perhitungan kebutuhan pembayaran THR PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun PPPK paruh waktu dilakukan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan gaji,” ujarnya.

Total Anggaran THR dan Gaji ke-13 Rp40,2 Miliar

Welly menambahkan, Pemkab Magetan telah mengalokasikan total Rp40,2 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 bagi 10.083 penerima.

Jumlah tersebut terdiri atas 5.247 orang yang meliputi bupati, wakil bupati, PNS, dan CPNS; sebanyak 3.674 PPPK; 1.118 PPPK paruh waktu; serta 44 pimpinan dan anggota DPRD.

Welly menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Pemerintah Kabupaten Magetan, kata dia, telah merumuskan nilai THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dan mengimbau agar THR digunakan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Leave a Reply