Nusatime.com, SLEMAN — Seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal saat pulang memancing di Jalan Wonosari, Gandu, Sendangtirto, Berbah, Kabupaten Sleman, Sabtu (19/9/2026) dini hari. Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan tersebut.
Kapolsek Berbah, AKP Fitrianto Heri Nugroho, mengatakan peristiwa pembacokan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban berinisial MR bersama teman-temannya baru selesai memancing di wilayah Berbah dan dalam perjalanan pulang.
Korban yang berboncengan dengan salah satu temannya tiba-tiba disalip oleh orang tidak dikenal ketika melintas di Jalan Wonosari.
“Pelaku dengan mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba menyabet korban dengan menggunakan senjata tajam sejenis celurit sebanyak satu kali mengenai punggung korban dan mengakibatkan luka sobek,” terang Heri dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Usai menyabet korban menggunakan celurit, pelaku langsung meninggalkan lokasi. MR kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Berbah.
Unit Reskrim Polsek Berbah bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pembacokan tersebut. Polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial AA, 20, asal Jogja, di wilayah Berbah pada Minggu (20/9/2026).
Selain AA, polisi juga mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MT, 17. MT diamankan di Pleret, Bantul.
AA selanjutnya ditahan di Polsek Berbah. Sementara MT dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah celurit bergagang kayu berujung runcing dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Sementara itu, kondisi MR saat ini sudah sehat setelah mendapatkan penanganan medis. Luka pada bagian punggung korban mendapat 19 jahitan.
“Kondisi korban saat ini sudah sehat ya. Cuma dijahit di sini [punggung] 19 jahitan,” tuturnya.
Motif Pembacokan
Panit Reskrim Polsek Berbah Ipda Tedy Suherman menjelaskan pembacokan tersebut bermula ketika para pelaku keluar untuk membeli rokok.
Saat melintas, pelaku merasa dilempar batu oleh warga. Lemparan tersebut tidak mengenai pelaku, tetapi membuatnya terpancing emosi.
“Saat itu ada sebagian warga, karena mungkin perilaku cara dia [pelaku] berkendara lalu lintas, ada warga itu tidak senang. Pada saat itu dilemparlah batu, tapi tidak mengenai si pelaku ini,” terangnya.
Tedy mengatakan pelaku kemudian pulang dan mengambil celurit. Setelah itu, pelaku kembali keluar untuk mencari orang yang diduga melempar batu sebelumnya.
“Dia mencari orang yang diduga melempar tadi. Akhirnya, kemudian di Jalan Wonosari, Gandu itu ada sekelompok orang yang pulang mancing, jadilah sasaran mereka seperti itu,” ungkapnya.
Dengan demikian, MR dan teman-temannya diduga menjadi sasaran pembacokan karena berada di lokasi ketika pelaku mencari orang yang sebelumnya diduga melempar batu.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang No.35/2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang No.1/2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Remaja di Berbah Dibacok Saat Pulang Mancing, Ini Kronologinya

Leave a Reply