Nusatime.com, BOYOLALI — Mantan staf keuangan Rumah Sakit Indriati Boyolali berinisial AK diduga menggelapkan dana rumah sakit hingga Rp628.500.541. Uang hasil penggelapan tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online (judol), membayar pinjaman online (pinjol), serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menjelaskan AK bekerja sebagai staf keuangan RS Indriati sejak 3 Desember 2021 dan telah diberhentikan pada 1 November 2025.
Menurut dia, total kerugian akibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut mencapai Rp628,5 juta. Namun, sebagian dana sebesar Rp60 juta telah dikembalikan.
“Sehingga kerugian yang dialami RS Indriati Boyolali sebesar Rp559.869.167. Modus operandi tersangka adalah mengubah laporan keuangan dan mengambil uang tunai setoran harian rumah sakit yang seharusnya disetorkan ke Bank Jateng,” ujar Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Kasus tersebut mulai terungkap pada 11 Oktober 2025 saat Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan RS Indriati melakukan evaluasi laporan setoran keuangan bulan September yang menjadi tanggung jawab AK.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah transaksi penagihan (billing) serta adanya data yang dihapus dari sistem komputer.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap setoran tunai harian ke Bank Jateng, diketahui jumlah uang yang tercatat dalam sistem tidak sesuai dengan nominal yang benar-benar disetorkan.
Pada 14 Oktober 2025, pihak rumah sakit memanggil AK untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan internal, AK mengakui telah menyelewengkan dana setoran harian rumah sakit sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025 dengan total Rp628,5 juta.
“Tersangka menghabiskan uang tersebut untuk memenuhi gaya hidup melalui trading di aplikasi, membayar pinjaman online, dan bermain judi online,” kata Kapolres.
Polisi menyebut AK menjalankan aksinya seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali pada Januari 2026. Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen audit internal RS Indriati, laporan selisih setoran tunai, rekening koran, hingga kartu ATM atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online karena dinilai dapat memicu tindak kriminal akibat tekanan ekonomi dan ketergantungan.
“Banyak tindak pidana yang kami tangani berawal dari kebutuhan memenuhi aktivitas judi online. Dampaknya sangat buruk dan bisa mendorong seseorang melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Leave a Reply