Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan, Mayoritas Narkoba

Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan, Mayoritas Narkoba
Kejari Wonogiri bersama Forkopimda Wonogiri memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah di halaman Kantor Kejari Wonogiri, Rabu (6/5/2026). (Daerah/Muhammad Diky Praditia)

Nusatime.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman belakang kantor Kejari Wonogiri, Rabu (6/5/2026). Pemusnahan tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Wonogiri.

Kepala Kejari Wonogiri, Hery Somantri, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang terhadap perkara yang telah inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang tidak memiliki nilai ekonomis dan bukan milik korban kejahatan.

“Ini adalah perintah undang-undang. Setiap barang bukti dari perkara yang sudah inkrah wajib dimusnahkan, sepanjang itu bukan barang milik korban dan tidak memiliki nilai ekonomis,” ujar Hery saat ditemui Espos di lokasi.

Dia menjelaskan barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis seperti peralatan elektronik atau gawai tidak dimusnahkan, melainkan dijual. Sementara kendaraan bermotor dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hasil penjualan tersebut kemudian disetorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut Hery, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 42 perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Kasus Perlindungan Anak

Perinciannya meliputi 17 perkara narkotika dan empat perkara kesehatan dengan barang bukti berupa sabu sekitar 6,84 gram, tembakau sintetis sekitar 2,3 gram, serta obat daftar G sebanyak 2.665 butir. Selain itu, turut dimusnahkan 97 botol jamu berbagai jenis dan merek tanpa izin edar.

Kemudian, terdapat sembilan perkara perlindungan anak dengan barang bukti berupa 44 potong pakaian. Selain itu, dua perkara perjudian dengan barang bukti berupa alat permainan dadu, lima perkara pencurian, satu perkara penipuan, serta satu perkara uang palsu dengan barang bukti 61 lembar uang pecahan Rp100.000.

Kejari juga memusnahkan barang bukti dari dua perkara pertambangan berupa sampel batu kapur serta satu perkara pemufakatan jahat. “Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.

Hery menegaskan kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. “Yang paling penting kami ingin menunjukkan penegakan hukum itu transparan. Tidak ada barang bukti yang hilang atau disalahgunakan,” katanya.

Dia menambahkan mayoritas perkara yang ditangani masih didominasi kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin, termasuk jamu ilegal. Untuk itu, Hery berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, dapat bersama-sama mencegah meningkatnya tindak pidana di Wonogiri. “Kami berharap ke depan jumlah perkara tidak semakin bertambah,” ujarnya.

Leave a Reply