2 Pria Pengedar Sabu-sabu Diciduk Polisi di Cemani Sukoharjo, 1 Orang Buron

2 Pria Pengedar Sabu-sabu Diciduk Polisi di Cemani Sukoharjo, 1 Orang Buron
Petugas memeriksa tersangka pengedar sabu-sabu berinisial S dan FS di Polres Sukoharjo, Selasa (19/5/2026). (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Nusatime.com, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial S, warga Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, dan FS, warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol. Sukoharjo. Kedua tersangka diketahui kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Grogol dan sekitarnya.

Informasi yang dihimpun Espos, Rabu (20/5/2026), aparat Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap S dan FS di salah satu rumah di wilayah Desa Cemani pada 7 Mei 2026. Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu seberat 1,08 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Grogol dan sekitarnya.

“Petugas menangkap S dan FS di salah satu rumah di wilayah Desa Cemani, Grogol. Mereka langsung digelandang ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia, Rabu.

Menurut Kasat Resnarkoba, kedua tersangka mengedarkan sabu-sabu di wilayah Grogol dan sekitarnya, termasuk Kota Solo. Barang haram itu dipasok dari seorang laki-laki yang akrab disapa Babahe. Polres Sukoharjo telah memasuki Babahe dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka mendapat imbalan uang Rp1 juta jika mengedarkan sabu-sabu seberat 10 gram. “Keuntungan dari mengedarkan sabu-sabu dibagi dua oleh para tersangka. Selain mengedarkan, kedua tersangka juga memakai sabu-sabu,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 1,08 gram, plastik klip, timbangan digital, telepon seluler atau ponsel, serta lakban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 serta Pasal 127 Undang-Undang No 35/ 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan peredaran sabu-sabu di wilayah Sukoharjo. Jika mengetahui informasi terkait transaksi narkotika segera laporkan ke pihak berwajib. Pasti bakal ditindaklanjuti oleh petugas.

Leave a Reply