BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Menhaj Ungkap Alasannya

BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Menhaj Ungkap Alasannya
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf ketika menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai usulan BPIH 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Nusatime.com, JAKARTA — Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan BPIH 2026 yang sebesar Rp87,4 juta per jemaah.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan penyesuaian besaran BPIH dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jemaah haji Indonesia.

“Kami melakukan penyesuaian besaran BPIH tahun depan dalam rangka memberikan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah,” kata Menhaj dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai usulan BPIH 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam usulan BPIH 2027 tersebut, pemerintah menetapkan komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah sebesar Rp42.936.068,81 atau 40%. Sementara itu, Rp64.404.103,21 atau 60% bersumber dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan skema tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah mencakup 40% dari total usulan BPIH, sedangkan 60% lainnya berasal dari dana nilai manfaat.

Dalam penyusunan rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal.

Biaya Penerbangan Jadi Salah Satu Komponen yang Naik

Dari berbagai komponen biaya, pemerintah mengusulkan biaya hidup jemaah haji Indonesia tetap sebesar 750 Saudi Riyal, sama seperti tahun sebelumnya.

Sementara itu, biaya penerbangan menjadi salah satu komponen yang mengalami penyesuaian. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari sebelumnya Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919.

Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi peningkatan harga avtur.

Menhaj mengatakan penyesuaian BPIH tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan setiap komponen biaya. Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji diharapkan dapat berjalan baik dengan biaya yang wajar.

Selain komponen biaya, pemerintah juga menyesuaikan layanan masyair pada penyelenggaraan ibadah haji 2027. Saat ini Pemerintah Arab Saudi meniadakan paket D untuk layanan masyair, yakni layanan bagi jemaah selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Dengan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia akan mengambil paket C yang memiliki beragam fasilitas lebih baik dibandingkan paket D.

Menhaj berharap pembahasan usulan BPIH 2027 bersama DPR RI dapat berjalan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Leave a Reply