Buron Kasus Kredit Bank BUMN Rp600 Juta di Ponorogo Ditangkap

Buron Kasus Kredit Bank BUMN Rp600 Juta di Ponorogo Ditangkap
Tersangka kasus kredit fiktif Bank BUMN Unit Pasar Ponorogo yang buron saat dijebloskan ke Rutan kelas IIB Ponorogo, Rabu (4/3/2026) malam. (Dok. Kejari Ponorogo)

Nusatime.com, PONOROGO — Buron kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit pada bank BUMN Unit Pasar Pon, Ponorogo, berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (4/3/2026) malam.

Tersangka bernama Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lette ditangkap saat berkendara sepeda motor di ruas Jalan Ponorogo–Pacitan sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) yang didukung tim intelijen setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.

“Tersangka ditangkap di kawasan selatan Padepokan Setia Hati Terate, tepatnya di Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Krandegan, Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Ponorogo saat berkendara menggunakan sepeda motor,” ujar Ugra, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, tim segera melakukan pemantauan setelah mendapatkan informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

“Penangkapan ini dilakukan setelah tim kami menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Setelah terkonfirmasi maka tim langsung bergerak memantau situasi hingga akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” katanya.

Sebelumnya, Daniel Sakti Kusuma Wijaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati, pada Juni 2025. Namun sejak pertengahan Juli 2025, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Ponorogo.

Selama menjadi buron, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Tersangka ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Dia sempat berada di wilayah Bagor, Kabupaten Nganjuk, kemudian Kertosono, hingga Surabaya sebelum akhirnya kembali ke Ponorogo,” jelas Ugra.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik bidang Pidana Khusus. Ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter sebagai bagian dari prosedur penahanan.

Kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit di bank BUMN Unit Pasar Pon Ponorogo pada 2024 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp600 juta.

Kejari Ponorogo memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut hingga dilimpahkan ke tahap persidangan.

“Dua terdakwa sudah divonis kemarin, satu lagi tersangka yang baru tertangkap ini kami tahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan. Jika diperlukan, perpanjangan masa tahanan akan kami ajukan apabila berkas perkara belum lengkap,” kata Ugra.

Leave a Reply