Nusatime.com, BOYOLALI — Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) No. 7/2026 menekankan penugasan guru nonaparatur sipil negara (ASN) atau guru honorer di sekolah negeri dibatasi maksimal hingga 31 Desember 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menekankan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat soal hal tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Boyolali, M. Arief Wardianta, mengatakan sebelumnya sejumlah guru telah masuk menjadi ASN PPPK, lalu ada pula yang telah memenuhi syarat untuk PPPK paruh waktu.
“Nah untuk [guru] honorer, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Kalau sesuai mandatory spending, pada 2027 belanja pegawai harus 30%. Namun, ke depan mungkin ada arahan dari pemerintah pusat,” kata dia kepada wartawan ditemui di area Masjid Ageng Boyolali, Minggu (10/5/2026).
Ia mengatakan pada pekan ini, Pemkab Boyolali akan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Di dalam RKPD, lanjut dia, juga berkaitan dengan penganggaran Pemkab Boyolali.
“Jadi untuk honorer itu kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Nanti akan kami konsolidasikan, kalau nanti sudah pasti kebijakannya akan kami sampaikan,” kata dia.
Ia menjelaskan sekolah yang memiliki guru honorer rata-rata mendapatkan gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan, rata-rata untuk pegawai honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diangkat PPPK paruh waktu.
Boyolali Masih Kekurangan Guru
Arief pun mengakui jumlah guru di Boyolali masih kurang. Mengatasi hal tersebut, ia mengatakan akan melakukan regrouping sekolah. Arief mengatakan saat ini soal regrouping masih dalam tahap kajian.
“Untuk mengantisipasi guru kekurangan jam mengajar, ada sekolah enggak dapat murid. Kalau ada regrouping, otomatis guru akan ditata. Semoga tidak ada lagi sekolah yang tidak punya murid,” kata dia.
Ia memastikan ke depan akan ada sosialisasi intens dengan sekolah, masyarakat, dan pemangku wilayah soal regrouping.
Ditanya soal skenario ketika guru honorer diangkat menjadi PPPK, ia mengatakan posisi belanja pegawai sudah di angka 33%. Sedangkan mandatory spending maksimal 30%. Pemkab Boyolali harus menghitung ulang betul-betul soal hal tersebut.
“Kalau tahun depan betul seperti itu, mungkin akres tidak ada, kami habiskan, biar di angka 30% itu. Cukup berat untuk kami, tapi ya masih 3% itu cukup berat. Tapi kalau dibandingkan daerah lain, ada yang lebih parah dari kami. Kami tunggu saja,” kata dia.
Ia menjelaskan dana akres adalah dana cadangan belanja pegawai sebesar 2,5% untuk mengantisipasi kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, hingga kekosongan sejumlah pejabat.

Leave a Reply