Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Ini Syaratnya

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Ini Syaratnya
Ilustrasi guru. (Daerah-dok)

Nusatime.com, JAKARTA — Pemerintah membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian setelah DPR menyebut sekitar 230.000-240.000 guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan skema tersebut telah dibahas bersama pemerintah.

Namun, pemerintah belum merilis secara rinci mekanisme dan persyaratan teknis pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kemendikdasmen menegaskan pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), saat ini terdapat 231.246 guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut menjadi bagian dari guru yang mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Guru diminta mengikuti perkembangan mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan pengangkatan melalui kanal resmi pemerintah.

Syarat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu

Untuk saat ini, pemerintah belum menetapkan daftar persyaratan teknis lengkap yang secara khusus mengatur pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Kemendikdasmen menyebut proses tersebut tetap mempertimbangkan mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan pemerintah. Karena itu, informasi mengenai syarat yang beredar sebelum adanya ketentuan resmi perlu dicermati.

Kebijakan ini berbeda dengan proses pengadaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya diatur pemerintah. Kementerian PANRB menjelaskan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, dengan pengusulan oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Karena pengalihan menuju PPPK penuh waktu merupakan kebijakan baru, pemerintah masih perlu menetapkan mekanisme pelaksanaannya secara lebih rinci.

Hak dan tunjangan guru PPPK penuh waktu

Dari sisi hak kepegawaian, PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan pemerintah. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang kemudian diubah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mengatur gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan serta tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus guru, terdapat sejumlah bentuk dukungan kesejahteraan yang diberikan sesuai status dan persyaratan masing-masing. Kemendikdasmen, misalnya, mencatat penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Tambahan Penghasilan (DTP) sepanjang semester I 2026.

Namun, tidak semua guru otomatis menerima seluruh jenis tunjangan tersebut. Pemberian tunjangan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kemendikdasmen juga menyebut guru PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan administrasi, beban kerja, dan ketentuan lainnya dapat menerima TPG sesuai aturan penyaluran yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan mulai 2027 tersebut, guru PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu. Meski demikian, pemerintah belum merilis secara lengkap mekanisme, persyaratan, formasi, serta jadwal pengangkatannya.

Para guru disarankan mengikuti pengumuman resmi melalui kanal Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, dan pemerintah terkait agar tidak salah memahami informasi mengenai pengalihan status PPPK.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini Syarat Guru PPPK Diangkat Tanpa Tes, Serta Hak dan Tunjangannya

Leave a Reply