Nusatime.com, SEMARANG — Juru parkir (jukir) yang “ngepruk” atau meminta tarif parkir di luar ketentuan kembali meresahkan warga Kota Semarang. Curhatan seorang pengemudi mobil yang diminta membayar parkir Rp10.000 di kawasan Simpang Lima menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Keluhan jukir yang mematok harga tinggi itu diketahui dari salah satu unggahan akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Akun tersebut membagikan pengalaman netizen yang diminta membayar parkir mobil di luar tarif resmi saat berada di kawasan Simpang Lima.
“Malam min, izin berbagi keluh kesah. Saat parkir mobil pinggir jalan Simpang Lima pada Minggu, diminta tarif parkir Rp10.000 namun tidak diberikan karcis atau pembayaran apa pun,” tulis akun tersebut, Selasa (7/7/2026).
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, membenarkan adanya pelanggaran tarif parkir yang dilakukan oleh seorang jukir. Insiden pelanggaran tersebut berlangsung pada Minggu (5/7/2026) malam.
“Ada satu orang [jukir] di satu titik saja [ngepruk] harga. Lokasinya di depan eks Gama Plaza. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya dan sudah kami berikan teguran,” ujar Andreas saat dihubungi Nusatime.com, Selasa petang.
Aturan Tarif Parkir Insidental di Simpang Lima
Andreas membeberkan bahwa kawasan Simpang Lima pada akhir pekan sebenarnya masuk dalam kategori parkir insidental. Pada kondisi tersebut, Dishub memperbolehkan tarif parkir naik hingga dua kali lipat dari tarif normal karena tingginya aktivitas masyarakat.
“Jadi setiap weekend Jumat sampai Minggu itu kondisinya parkir insidental. Tarifnya dua kali dari tarif resmi. Sepeda motor dari Rp2.000 menjadi Rp4.000, sedangkan mobil dari Rp3.000 menjadi Rp6.000,” paparnya.
Oleh karena itu, Dishub menegaskan pungutan Rp10.000 kepada pengemudi mobil tersebut jelas melanggar aturan. Sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat, Dishub telah memberikan teguran keras terhadap jukir yang memungut tarif di luar ketentuan tersebut.
Andreas melanjutkan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli setiap akhir pekan demi memastikan tidak ada jukir nakal yang menarik tarif sembarangan. Ia memastikan pelanggaran yang dilakukan secara berulang dapat berujung pada pencabutan izin resmi sebagai jukir.
“Kalau ada pelanggaran lagi, akan kami evaluasi dan bisa kami cabut izinnya. Untuk penindakan tipiring [tindak pidana ringan] menjadi kewenangan Satpol PP karena kami tidak memiliki kewenangan di situ,” tukasnya.

Leave a Reply