Kejari Solo Periksa Pelapor Kasus Baliho Ulang Tahun Jokowi

Kejari Solo Periksa Pelapor Kasus Baliho Ulang Tahun Jokowi
Rombongan pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Solo, Respati Ardi, di ruang tunggu Kejari Solo, Kamis (20/8/2026).

Nusatime.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memeriksa dua pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Solo Respati Ardi terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (20/8/2026).

Kedua pelapor tersebut yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto Pamungkas. Pemeriksaan berlangsung sekitar 1,5 jam sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejari Solo.

“Kami diperiksa mulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai sekitar pukul 12.00 WIB. Pertanyaannya ya terkait pengetahuan saya tentang pemasangan baliho itu. Ini proses awal terkait penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Solo,” ujar Budi.

Budi mengatakan Kejari Solo telah menindaklanjuti laporan yang dibuatnya pada 3 Juli 2026. Menurut dia, Kepala Kejari Solo sebelumnya telah menerbitkan surat perintah kepada bidang intelijen untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atau puldata dan pulbaket.

Setelah proses tersebut selesai, Kejari Solo menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 14 Agustus 2026. Budi dan Tri kemudian dimintai keterangan sebagai pelapor.

“Iya sudah [Kejari Solo sudah menindaklanjuti]. Pertama kemarin Kepala Kejari Solo menerbitkan surat perintah ke Intelijen untuk melakukan Puldata dan Pulbaket. Setelah selesai, per 14 Agustus 2026 keluar surat perintah penyelidikan. Dan untuk kepentingan penyelidikan, kami dimintai keterangan,” urai dia.

Budi menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan pemasangan tujuh baliho ucapan ulang tahun Jokowi yang berada di sejumlah titik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Menurut dia, persoalan tersebut muncul karena berdasarkan penjelasan pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Solo, pemasangan baliho menggunakan biaya pribadi Respati.

“Ternyata itu di titik titik milik Pemkot Solo. Dan menurut Diskominfo kan itu pakai biaya pribadi. Berarti penyalahgunaan wewenangnya sudah terjadi. Kewajiban penyelidik melihat apakah berdasarkan keterangan-keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, ada Tipikor,” terang dia.

Kejari Masih Selidiki Dugaan Penyimpangan

Budi berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti hingga ada kejelasan mengenai persoalan yang dilaporkan. Menurut dia, penyelesaian kasus tersebut penting agar polemik mengenai pemasangan baliho tidak terus berkembang di tengah masyarakat. “Jelas ini harus segera diselesaikan, biar tidak terjadi polemik di masyarakat,” tandas dia.

Diberitakan Espos sebelumnya, Kejari Solo memastikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wali Kota Solo Respati Ardi terkait pemasangan tujuh baliho ucapan ulang tahun ke-65 Jokowi telah ditindaklanjuti.

Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan penanganan laporan tersebut kini berada pada tahap penyelidikan yang dimulai sejak 14 Agustus 2026.

“Terkait laporan baliho, kira-kira satu bulan yang lalu kan ada laporan, kami telah bikin telaah. Setelah ditelaah kemudian sesuai saran dari tim penelaah kami lakukan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh intel, dan sudah dilakukan puldata pulbaket artinya kami sudah ada bahan,” ujar dia.

Menurut Supriyanto, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemasangan baliho tersebut.

“Setelah itu untuk memastikan apakah ada peristiwa penyimpangan atau ada dugaan Tipikor atau tidak, kami sedang lakukan penyelidikan. Artinya ada atau tidak, ini lagi kami lakukan permintaan keterangan dan bahan data tadi kami nanti akan analisis,” kata dia.

Kejari Solo juga memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pelapor, tetapi juga pihak lain yang mengetahui pemasangan baliho, termasuk pihak yang pernah memanfaatkan titik tersebut untuk kegiatan periklanan serta pihak terlapor.

“Untuk tindak lanjut penyelesaiannya kami undang dan mintai keterangan pihak-pihak, ya pelapor, ya orang-orang, yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk juga pihak-pihak yang pernah memanfaatkan titik untuk periklanan itu kita mintai keterangan termasuk terlapor juga kita mintai keterangan,” urai dia.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Budi dan Tri menjadi bagian dari proses awal penyelidikan Kejari Solo untuk mengumpulkan keterangan dan bahan sebelum menentukan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam kasus pemasangan tujuh baliho tersebut.

Leave a Reply