Nusatime.com, SOLO – Wali Kota Solo Respati Ardi menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional di Balai Kota Solo, Jumat (1/5/2026) pagi. Ia masih menemukan perusahaan memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Solo.
Acara peringatan hari buruh itu diikuti ratusan pekerja dari berbagai perusahaan maupun mereka yang tergabung ke dalam beberapa serikat buruh. Mereka melakukan senam bersama, cek kesehatan gratis, hingga pembagian doorprize.
Wali Kota Solo menjelaskan masih banyak aduan mengenai gaji pekerja di bawah UMK 2026. Para pekerja sudah bekerja dengan baik namun mereka tidak mendapatkan upah layak atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau para pelaku usaha yang sudah berjalan, yang sudah stabil ekonominya, saya mohon dengan sangat memberikan kelayakan gajinya sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memberikan hak-hak pekerja lainnya,” kata dia kepada wartawan sesuai acara.
Respati mengatakan mungkin para pelaku usaha ingin cepat kaya. Ia meminta para palaku usaha untuk mengurangi keuntungan dengan memberikan gaji lebih atau sesuai regulasi agar karyawannya lebih sejahtera.
“Pertumbuhan ekonomi dimulai dari konsumsi dari para pekerja ini. Justru para pekerja inilah yang akan mendongkrak ekonomi kita,” ujar Respati.
Menurut dia, gaji para pekerja di Solo tidak cukup untuk membiayai pendidikan anak di sekolah swasta. Pemkot Solo terus berbenah untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi publik.
“Variabel gaji pekerja di Solo itu harusnya pendidikan dan kesehatan gratis dan transportasi publik murah. Jadi kalau gaji para pekerja masih dibebani biaya pendidikan, pasti tidak cukup,” ungkap dia.
Dia menjelaskan Pemkot Solo meningkatkan kualitas sekolah negeri agar bisa bersaing dengan sekolah swasta. Pemkot Solo berkomitmen untuk menjamin hak-hak pekerja agar ada jaminan sampai hari tua.
Respati juga mengajak pekerja untuk membantu mensosialisasikan program Rumah Siap Kerja Bersama yang salah satu layanannya menyalurkan tenaga kerja ke dalam negeri dan luar negeri.
Ketua DPC SPN Kota Solo Muhammad Sholahuddin membenarkan ada pekerja yang belum mendapatkan upah sesuai UMK Solo. Kota Solo bukan lagi wilayah industri namun kota jasa dan UMKM. Pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMK merupakan buruh yang bekerja selain sektor industri.
“Kalau sektornya yang ini memang Solo kan sudah bukan wilayah industri lagi ya, sudah beralih ke jasa sama UMKM nggih. Jadi memang kalau secara aturan perundang-undangan UMKM itu kan upahnya itu kan tidak wajib untuk mengikuti UMK. Minimal dia kan 50% dari UMKM. Jadi ketentuan undang-undang seperti itu. Sehingga kan memang upahnya rendah,” ujar dia.
Dia mengatakan serikat pekerja mendorong UMK dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) agar para pekerja di UMKM bisa lebih sejahtera. Ia mengaku sulit memperjuangkan pekerja di UMKM dengan kondisi UMK Solo 2026 senilai Rp2.570.000.
“Teman-teman yang di sektor UMKM ini kan lebih parah lagi nasibnya sehingga kalau untuk di wilayah Solo memang memang sektornya sudah bergeser. Jadi, industri dulu di Solo kini sudah ada di Solo itu sudah bergeser ada ke Karanganyar, ke Sukoharjo, ke Boyolali. Sehingga kalau untuk masalah upah ini memang kalau ada laporan yang masih di bawah UMK itu memang biasanya sektor-sektor selain sektor industri.
Dia mengatakan SPN tetap berusaha memperjuangkan hak-hak buruh minimal dengan mendekati Human Resources Development perusahaan terkait, melepaskan klaster ketenagakerjaan dari dari UU Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah, serta membuat naskah akademik untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

Leave a Reply