Masyarakat Kendeng Ungkap Dugaan Pelanggaran Tambang di Kendeng Pati

Masyarakat Kendeng Ungkap Dugaan Pelanggaran Tambang di Kendeng Pati
Ilustrasi pertambangan

Nusatime.com, PATI — Dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di wilayah Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), kembali mencuat. Pelanggaran yang terjadi di antaranya tidak adanya patok batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP), laporan kegiatan yang tidak disampaikan, hingga muatan truk yang melebihi batas.

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) telah melayangkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) dan Dinas ESDM Jateng untuk meminta kejelasan pengawasan tambang di Kendeng. Sebab, lokasi yang ditambang disebut merupakan kawasan yang seharusnya tidak lagi diperbolehkan untuk aktivitas tersebut.

Ketua JMPPK, Gunretno, mengatakan para warga Kendeng mulai diselimuti kekhawatiran akan aktivitas tambang yang dinilai membuat kerusakan ekologis semakin nyata. Seperti menurunnya debit mata air yang berdampak pada pertanian warga. 

“Faktanya, kondisi ekologis di Pegunungan Kendeng sekarang semakin terancam dan semakin rusak,” kata Gunretno kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Gunretno mencatat setidaknya ada 17 lokasi tambang di Kecamatan Sukolilo dan Kayen. Dari jumlah itu, sebanyak 14 lokasi kini telah berhenti beroperasi seusai mendapat sorotan publik. “Masih ada tiga yang beroperasi dan disebut berizin. Tapi bagi kami, meskipun berizin tetap banyak pelanggaran,” tegasnya.

Gunretno mengklaim ada temuan pelanggaran yang cukup serius. Seperti perusahaan tambang tidak memiliki kepala teknik tambang (KTT) yang merupakan syarat wajib dalam operasional.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran yang terjadi juga berupa tidak adanya patok batas wilayah IUP, laporan kegiatan yang tidak disampaikan, hingga muatan truk yang melebihi batas. Kemudian kejanggalan dalam dokumen pengawasan perusahaan tambang atau ketidaksesuaian antara nama perusahaan di sampul dan isi laporan.

“Jadi ini mungkin copy-paste, satu perusahaan yang mungkin dianggap bagus, dibuat laporan ke mana saja, ini fatal sekali,” klaimnya.  Gunretno menambahkan setidaknya ada tiga perusahaan tambang legal yang masih beroperasi. Luasannya mulai dari 9,5 hektare, 6,1 hektare, 5,08 hektare.

“Pengeluaran izin dilakukan ESDM ini yang dulunya masuk kawasan hutan lindung geologi dan titik tambang ini tidak jauh dari mata air yang sekarang mengalami penurunan debit airnya,” imbuhnya.

Gunretno mendesak Dinas ESDM Jateng mencabut izin ketiga perusahaan tambang yang terbukti melanggar itu. Mereka juga membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tuntutan tidak direspons. 

“Kami akan layangkan surat dulu karena jelas ada pelanggaran dan bukti dampak lingkungannya besar sekali. Kami minta itu diberhentikan, dicabut izinnya,” pintanya.

Monitoring

Terpisah, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Kendeng Muria, Diana, mengaku telah melakukan monitoring bersama Dinas Perhubungan (Dishub) terkait dugaan kelebihan muatan truk tambang. Sebab, pengawasan terhadap muatan kendaraan memang menjadi kewenangan Dishub, sementara Dinas ESDM Jateng lebih fokus pada aspek perizinan dan pembinaan administratif.

“Yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi [IUP OP] di Pati ada delapan. Namun terkait kelebihan muatan [ranahnya] ada di Dishub. Kemarin kami monitoring juga bersama Dishub setempat,” kata Diana.

Menanggapi tudingan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan tambang, seperti tidak adanya papan nama dan batas wilayah izin, Diana menyebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2022, pengawasan teknis berada di tangan Inspektur Tambang dari pemerintah pusat.

Sedangkan terkait tuntutan warga yang meminta penutupan tambang karena diduga melanggar aturan, ia justru mempertanyakan dasar klaim tersebut. “Untuk kewenangan pengawasan pertambangan di Jawa Tengah sampai saat ini masih berada di Inspektur Tambang, termasuk monitoring pada batas IUP, ” tegasnya.

Diana menegaskan, peran ESDM saat ini lebih pada pembinaan dan pengawasan administrasi. Langkah ini diklaim sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam regulasi. “Kewenangan dari ESDM adalah pembinaan dan pengawasan di aspek administratif,” sambungnya.

Leave a Reply