PB XIV Dukung Audit Dana Hibah Keraton Solo, Asalkan Dilakukan Menyeluruh

PB XIV Dukung Audit Dana Hibah Keraton Solo, Asalkan Dilakukan Menyeluruh
Panggung Sangga Buwana Keraton Solo. Foto diambil pada Selasa (16/12/2025). (Daerah/Ahmad Kurnia Sidik)

Nusatime.com, SOLO – Paku Buwono (PB) XIV (Empat Belas) mendukung audit dana hibah yang diterima Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo periode 2018-2025 yang sebelumnya diajukan oleh KGPHPA Tedjowulan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, PB XIV meminta audit itu dilakukan secara menyeluruh, bukan terbatas pada objek dan periode tertentu. Hal itu disampaikan PB XIV melalui juru bicaranya, KPA Singonagoro, saat diwawancarai Espos, Kamis (26/2/2026).

Singonagoro menegaskan PB XIV sangat mendukung langkah audit tersebut. Namun, ia meminta agar cakupan audit tidak dibatasi pada periode 2018–2025 saja, melainkan dilakukan secara menyeluruh ke tahun-tahun sebelumnya.

​”Kami sangat terbuka. Hanya kami meminta audit jangan hanya 2018–2025, kalau mau ya semua diaudit. Termasuk ketepatan pemberian dana kepada ormas atau lembaga yang mengatasnamakan Keraton,” kata dia via telepon.

Singonagoro juga mendesak agar audit menyasar pembangunan fisik, bukan sekadar aliran dana. Ia menyoroti munculnya izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama perorangan di lingkungan Keraton dalam proyek pembangunan Pasar Cinderamata. Tak hanya itu, revitalisasi Panggung Sanggabuwana juga menjadi perhatian serius karena dianggap minim kajian akademik dan kejelasan aliran dana.

​”Kami mempertanyakan dana-dana yang dahulu diberikan pemerintah melalui jalan di luar kami. Jangan sampai kami di-framing menerima puluhan miliar rupiah, padahal secara tunai hanya satu koma sekian miliar, sisanya adalah hibah fisik. Di sini kami mengajak masyarakat, netizen khususnya, bantu kami mengawasi. Apabila ada yang punya data dana masuk ke Keraton, monggo bisa diinfokan ke kami,” jelasnya.

Tak hanya itu, Singonagoro juga menyebut Tedjowulan sebagai salah satu penerima dana hibah tersebut. “Beliau juga penerima. Kalau lupa, nanti bisa hubungi saya, akan saya kirim foto dan kuitansinya,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Panembahan Agung Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, menilai wajar jika statusnya sebagai gaji atau hak yang memang harus diberikan kepada Tedjowulan. Ia menegaskan audit BPK bertujuan mencari kebenaran sesuai aturan, bukan untuk saling menjatuhkan.

​Sebelumnya, KGPHPA Tedjowulan memohon kepada BPK RI untuk mengaudit dana hibah yang diterima Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada periode 2018-2025.

Surat permohonan audit bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 telah diserahkan langsung kepada Ketua BPK RI di Jakarta pada Kamis (22/1/2026). Permohonan tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 yang memberikan mandat kepada Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo.

Leave a Reply