Nusatime.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik produksi mi basah yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya berupa formalin di Kabupaten Boyolali. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR, 38, warga Mojosongo, Boyolali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Soloraya.
Petugas kemudian melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mi yang beredar di pasaran.
“Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” kata Djoko saat gelar perkara di kantornya, Rabu (11/3/2026).
Penggerebekan di Dua Lokasi
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa (10/3/2026) petugas menggerebek dua lokasi berbeda di Boyolali. Lokasi pertama merupakan tempat produksi mi basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap AGR yang diketahui sebagai warga Mojosongo, Boyolali.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.
Campur Formalin agar Mi Lebih Awet
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan satu liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi. Tujuannya agar produk mi yang dihasilkan lebih tahan lama.
Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari. Produk tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” kata Artanto.
Leave a Reply