Nusatime.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan penyelewengan yang melibatkan pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 30 tahun ke belakang.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengatakan BUMN merupakan milik rakyat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan segelintir pihak.
“Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, ‘sovereign wealth fund’, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa,” kata Prabowo.
Dia kemudian menyinggung kemungkinan pembentukan pengadilan khusus untuk mengusut pengelolaan BUMN pada masa sebelumnya.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” katanya yang dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan gagasan mengenai kemungkinan pemberian pengampunan kepada pengurus BUMN yang mengakui kesalahan dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Prabowo mengatakan gagasan tersebut akan diserahkan kepada DPR untuk dibahas sesuai dengan ketentuan hukum.
Akan Dibahas DPR
Terkait usulan presiden itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan DPR akan mengkaji usulan Prabowo mengenai pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan penyelewengan pengurus BUMN.
“Tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu dan juga kalau ada pun aturan, itu adalah pemerintah dan DPR,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Menurut Dasco, pernyataan Presiden tersebut menunjukkan semangat pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk di lingkungan perusahaan milik negara.
“Pak Presiden terlalu bersemangat menyampaikan bahwa memang ke belakang itu BUMN-BUMN kita banyak yang rugi karena tata kelola yang tidak baik,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum membahas lebih lanjut mengenai bentuk pengadilan ad hoc yang disampaikan Presiden.
Menurut Supratman, pernyataan Presiden tersebut perlu dilihat dalam konteks komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
“Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general (umum). Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa,” katanya menjawab Antara.

Leave a Reply