Nusatime.com, SRAGEN — Untuk meringankan beban bagi keluarga tidak mampu atau keluarga miskin, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen mengambil kebijakan menggratiskan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG). Kebijakan afirmasi tersebut sebagai upaya menekan jumlah warga miskin di Bumi Sukowati yang tercatat masih sebanyak 100.080 jiwa.
Program bebas biaya perizinan PBG hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut juga dibenarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen. Perizinan PBG untuk keluarga non-MBR dikenakan biaya Rp20.000 per meter persegi di luar tanah.
Kebijakan penggratisan biaya izin PBG bagi MBR disampaikan Kepala DPU Sragen, Mursid Joko Wiranto, saat berbincang dengan Espos, Senin (25/5/2026). Dia mengungkapkan insentif pembebasan biaya izin PBG menyasar warga yang masuk ke dalam klaster data desil kemiskinan. Dia mengungkapkan kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak 2025 tetapi kesadaran masyarakat untuk mengurus izin PBG tidak begitu banyak.
“Kebijakan izin PBG gratis itu melalui Bidang Cipta Karya. Kalau dulu dikenal dengan izin IMB [izin mendirikan bangunan]. PBG itu kami gratiskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijaan tersebut sudah dituangkan dalam Perbup sejak tahun 2025,” ujar Mursid.
Mursid mengungkapkan meskipun program izin PBG gratis bagi MBR tetapi respons masyarakat mengurus izin PBG masih rendah. Dia mengatakan meskipun program gratis tetapi permohonan tidak menunjukkan lonjakan yang signifikan. Dia melihat faktornya kultur masyarakat miskin di perdesaan yang jarang mengurus perizinan formal secara mandiri ke pemerintah saat mendirian bangunan.
“Kesadaran atau kebutuhan warga mengurus izin PBG biasanya ketika mereka dihadapkan pada urusan administrative eksternal, seperti ke perbankan,” ujarnya.
“Cuma permintaannya belum banyak. Karena sangat jarang sekali masyarakat miskin itu yang bangun rumah lalu mengurus PBG. Kecuali mereka akan berhubungan dengan perbankan, mungkin baru mengurus itu,” jelasnya.
Mursid tidak hafal detail tarif perizinannya. Dalam teknis klasifikasi bangunan, Mursid menyatakan DPU bertindak sebagai tim teknis lapangan, sedangkan otoritas administrasi perizinan ada di DPMPTSP Sragen.
Mursid melanjutkan fungsi DPU sebagai penyambung urat nadi perekonomian makro daerah lewat pembangunan jalan dan jembatan. Dia mengadopsi skema intervensi berbasis wilayah dengan penyediaan fasilitas umum bersama, bukan perorangan. Dia menerangkan Bidang Cipta Karya juga mengintervensi kemiskinan dengan penyediaan fasilitas sanitasi dan air bersih lewat Program Pamsimas.

Leave a Reply