Nama Calon Wabup Klaten Pengganti Benny Masih Teka-teki, Tunggu Restu Kemendagri

Nama Calon Wabup Klaten Pengganti Benny Masih Teka-teki, Tunggu Restu Kemendagri
Ketua DPC Gerindra Klaten, Hariyanto. (Istimewa)

Nusatime.com, KLATEN — Pengisian posisi Wakil Bupati (Wabup) Klaten yang kosong setelah wafatnya Benny Indra Ardhianto pada Februari 2026 masih belum menemui kepastian. Partai politik (parpol) pengusung masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian almarhum dari jabatannya.

Ketua DPC Partai Gerindra Klaten, Hariyanto, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait nama calon pengganti Wabup Klaten untuk sisa masa jabatan periode berjalan.

“Secara legal formal almarhum Mas Benny belum diberhentikan. Statusnya baru sebatas pengusulan dari DPRD ke Kemendagri melalui gubernur,” ujarnya saat ditemui Espos, belum lama ini.

Menurutnya, pembahasan mengenai nama calon pengganti baru akan dilakukan setelah ada keputusan resmi pemberhentian dari Kemendagri. Setelah itu, partai koalisi akan duduk bersama untuk membahas sejumlah nama yang akan diusulkan.

“Nanti dari DPRD juga membentuk panitia pemilihan. Secara etika politik, kami menunggu proses administrasi selesai dulu,” tambahnya.

Ketua DPC PDIP Klaten, Sri Mulyani, juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan internal terkait nama pengganti Wabup Klaten.

“Belum ada pembahasan. Posisi ini menjadi hak Partai Gerindra untuk mengusulkan, nanti baru berkoordinasi dengan partai pengusung lainnya,” ujarnya.

Masih Menunggu Proses Administratif Kemendagri

Sebelumnya, DPRD Klaten telah mengusulkan pemberhentian Benny Indra Ardhianto dalam rapat paripurna pada Senin (16/3/2026). Usulan tersebut dilakukan setelah DPRD menerima pemberitahuan resmi terkait wafatnya Benny pada 7 Februari 2026.

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menjelaskan bahwa usulan pemberhentian kepala daerah yang meninggal dunia harus melalui mekanisme paripurna sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Berita acara paripurna tersebut nantinya akan menjadi dasar pengajuan ke Kemendagri melalui gubernur. Sementara itu, penentuan nama pengganti sepenuhnya menjadi kewenangan partai pengusung.

Sebagai informasi, Benny Indra Ardhianto sebelumnya mendampingi Hamenang Wajar Ismoyo dalam Pilkada Klaten 2024. Pasangan yang diusung sembilan partai politik itu kemudian terpilih dan dilantik pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.

Leave a Reply