Nusatime.com, JAKARTA — Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk saat ini tidak langsung beroperasi di Bali. Selama masa transisi, PFII akan beroperasi di Jakarta selama dua hingga tiga tahun sebelum beroperasi penuh di Pulau Dewata.
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi undang-undang pada Selasa (21/7/2026).
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, setelah beleid tersebut disahkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pembentukan PFII segera ditindaklanjuti.
“Memang rencananya itu akan dibuat di Bali. Tapi kan perlu ada persiapan selama 2 atau 3 tahun sampai itu menjadi satu financial center yang bertaraf internasional, dan juga akan bisa membuat para investor itu melihat,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Dia menjelaskan, beberapa hari lalu dirinya berkunjung ke Bali dan bertemu dengan 11 investor dari family office. Menurutnya, para investor memberikan respons positif terhadap rencana pembentukan kawasan finansial khusus tersebut.
“Nah, mungkin di masa transisi ini atau dalam 2-3 tahun ke depan, mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini sebelum nanti akan lebih dikembangkan di sana, Jakarta dan juga di Bali,” jelasnya.
Rosan mengatakan pemerintah akan menyiapkan berbagai aspek pengembangan PFII, termasuk penunjukan pengelola kawasan.
Selama masa transisi, operasional PFII di Jakarta akan memanfaatkan salah satu gedung milik Danantara, yakni Gedung Danareksa.
“Rencananya kita akan pergunakan pada saat kita men-setup financial center di Jakarta dulu,” katanya.
Sebelumnya, Rosan juga mengungkapkan Danantara akan terlibat dalam investment committee pada kelembagaan PFII.
“Ya, akan ada tahapannya. Nanti kami juga ada masuk ke investment committee, dan yang lain-lainnya. Jadi, akan ada tahapannya,” ujar Rosan usai rapat paripurna DPR terkait pengesahan RUU PFII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Adapun permodalan awal Lembaga Pengelola (LP) PFII diatur dalam Undang-Undang PFII. Pada Pasal 5 ayat (1), modal awal dapat berupa dana tunai, barang milik negara, barang milik badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau aset lain yang sah.
Sumber pendanaannya berasal dari badan usaha atau BPI Danantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Danantara tidak hanya terkait permodalan.
Sovereign wealth fund (SWF) tersebut juga menjalin pembicaraan dengan berbagai pihak yang mengelola pusat keuangan internasional, salah satunya Dubai International Financial Centre (DIFC). Bahkan, Rosan menyebut salah satu konsultan utama PFII berasal dari DIFC, termasuk mantan CEO lembaga tersebut.
“Konsultan PFII juga dari tim DIFC, serta dari mantan CEO-nya DIFC. Jadi untuk memastikan bahwa ini benar-benar sesuai dengan business practice yang ada dan sudah berhasil. Contohnya di Dubai itu,” tutur Rosan, yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Rosan: PFII Butuh Masa Persiapan 2-3 Tahun, Transisi Dimulai dari Jakarta

Leave a Reply