Nusatime.com, JAKARTA — Real Estate Indonesia atau REI menyambut baik aturan mengenai kredit pemilikan rumah atau KPR dengan tenor cicilan lebih panjang sampai 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. REI menilai dengan tenor yang lebih panjang, besaran cicilan bisa lebih ringan sehingga menekan risiko gagal bayar.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) tengah menggodok regulasi skema KPR hingga tenor 40 tahun tersebut. Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan sebelumnya ia berencana membuat kebijakan serupa dengan tenor KPR hingga 30 tahun. Namun ternyata Presiden memberikan arahan agar tenor bisa sampai 40 tahun.
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menilai skema tenor panjang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah agar tetap mampu membeli rumah tanpa terbebani cicilan besar setiap bulan.
Menurutnya, saat ini kenaikan upah minimum belum cukup mengimbangi lonjakan kebutuhan hidup, sehingga banyak masyarakat kesulitan menyisihkan penghasilan untuk membeli rumah. Dia menjelaskan dengan tenor yang lebih panjang juga memberi ruang yang lebih longgar bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga.
Dengan cicilan yang lebih ringan, masyarakat masih memiliki ruang finansial untuk memenuhi kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan darurat. Tak hanya itu, dia mengatakan dengan besaran cicilan dapat ditekan sehingga risiko gagal bayar atau kredit bermasalah (non performing loan/NPL) juga berpotensi lebih terjaga.
“Juga pada akhirnya tidak menimbulkan NPL, kan kadang-kadang misalkan punya [tenor lebih panjang], bisa meringankan, memperluas, juga menjaga kesehatan dari performance kreditnya,” ujarnya seperti dilansir Bisnis.com, Jumat (8/5/2026).
Sinkronisasi Lintas Lembaga
Meski demikian, Djoko menilai implementasi KPR 40 tahun tetap membutuhkan sinkronisasi lintas lembaga. Dia menyebut terdapat sejumlah aspek yang perlu disesuaikan mulai dari ketentuan pertanahan, regulasi perbankan, hingga aturan otoritas keuangan.
“Ada kaitannya dengan BPN, umur sertifikat, aturan OJK, ketentuan Bank Indonesia, sampai operasional perbankan. Jadi memang ada beberapa pihak yang harus duduk bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah akan mendorong pembiayaan perumahan melalui KPR dengan tenor yang lebih panjang sampai 40 tahun. Janji itu disampaikan Presiden Prabowo pada perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dia mengaku prihatin kelompok buruh menghabiskan 30% dari penghasilannya setiap bulan untuk mengontrak tempat tinggal. Prabowo ingin agar kelompok buruh, utamanya nelayan dan petani bisa menyicil KPR dengan tenor lebih panjang.
Dengan demikian, alokasi untuk tempat tinggal dari penghasilan setiap bulan bisa ditekan. “Kalau bisa 20 tahun. Kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun. Karena buruh tidak mungkin lari ke mana-mana. Betul? Petani dan nelayan enggak mungkin lari ke mana-mana,” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Tidak hanya kredit perumahan, Prabowo turut menyinggung sulitnya akses pembiayaan oleh masyarakat kelompok penghasilan menengah ke bawah. Dia menyebut masyarakat menengah ke bawah dibebani bunga yang besar hingga 70% apabila mengajukan kredit ke perbankan.
Untuk itu, Prabowo telah memerintahkan himpunan bank milik negara (himbara) agar segera menyalurkan skema kredit dengan bunga maksimal 5% setahuun. “Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kami akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5% satu tahun,” tuturnya.

Leave a Reply