Nusatime.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyiapkan anggaran total Rp3,78 miliar untuk bantuan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di 126 desa pada tahun ini. Masing-masing desa akan mendapatkan Rp30 juta.
Pemkab saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman teknis pelaksanaan pilkades serentak. Regulasi ini juga menjadi pijakan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Rohmadi, mengatakan aspek regulasi menjadi acuan utama dalam mematangkan persiapan pelaksanaan pilkades serentak di Sukoharjo. Saat ini, pemerintah pusat telah menerbitkan PP No 16/2026 tentang Desa.
“Dalam PP No 16/2026 tentang Desa diatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan pilkades. Namun, petunjuk teknisnya diatur lebih detail dan terperinci dalam Permendagri. Kami masih menunggu terbitnya Permendagri,” kata dia kepada Espos, belum lama ini.
Pemerintah diharapkan menerbitkan Permendagri yang mengatur mekanisme pilkades serentak pada akhir Mei atau awal Juni. Sehingga, ranperda kepala desa bisa segera dibahas oleh DPRD Sukoharjo.
Waktu Persiapan Mepet
Menurut Rohmadi, waktu persiapan pelaksanaan pilkades serentak cukup mepet. Tahapan pelaksanaan pilkades serentak diperkirakan bergulir pada Juli atau Agustus mendatang. “|Waktu persiapan pelaksanaan pilkades serentak tinggal dua-tiga bulan mendatang. Ini belum terpotong untuk membahas ranperda kepala desa oleh kalangan legislator,” ujar dia.
Rohmadi terus berkomunikasi dengan DPRD Sukoharjo terkait anggaran dan regulasi pilkades serentak. Pemkab Sukoharjo bakal memberikan bantuan operasional pelaksanaan pilkades senilai Rp30 juta per desa. Sehingga estimasi kebutuhan anggaran pelaksanaan pilkades serentak di 126 desa diperkirakan mencapai Rp3,78 miliar.
Masa jabatan kepala desa yang habis pada akhir Desember 2026. Sebelum masa jabatan kepala desa habis maka harus dilaksanakan pilkades untuk memilih calon kepala desa periode berikutnya. “Panitia pilkades yang dibentuk di setiap desa bakal menyosialisasikan mekanisme termasuk syarat pencalonan bakal kepala desa,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sukoharjo, Yoshua Sindhu Riyanto, mengatakan DPRD Sukoharjo memberi atensi khusus untuk mengawal pembahasan tiga ranperda terkait pemerintah desa. Selain kepala desa, dua ranperda lainnya, yakni pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Politikus muda Partai Gerindra ini menambahkan aspek regulasi menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkades serentak dan tata kelola pemerintah desa. “Secara detail dan terperinci, pelaksanaan pilkades serentak diatur dalam Permendagri. Eksekutif masih menunggu terbitnya Permendagri,” jelas dia.

Leave a Reply