Nusatime.com, SEMARANG — Sidang pembacaan vonis terhadap Chiko Radityatama Agung Putra, terdakwa pembuat konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI), ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (26/2/2026).
Majelis hakim menunda sidang pembacaan vonis terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu karena salah seorang hakim anggota sedang sakit. Sidang vonis kasus pornografi tersebut akan dijadwalkan ulang pekan depan.
“Sidang pembacaan vonis terdakwa (Chiko) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan agenda putusan. Sidang hari ini dinyatakan selesai,” ujar majelis hakim.
Terdakwa Chiko yang mengenakan peci hitam, kemeja putih, dan berompi oranye terlihat berwajah datar serta lebih banyak menunduk di ruang persidangan. Dia juga enggan memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Kuasa Hukum Soroti Tuntutan Jaksa
Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati, menghormati penundaan sidang vonis tersebut karena kurangnya anggota majelis hakim. Namun, dia masih menyoroti rendahnya tuntutan jaksa yang memberikan hukuman tujuh bulan penjara terhadap terdakwa Chiko.
“Semoga nanti putusannya sesuai harapan kami, yang pasti tidak serendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya tuntutan hanya tujuh bulan, padahal ancaman hukuman bisa sampai 10 tahun,” kata Bagas.
Bagas menilai tuntutan jaksa tersebut belum memenuhi rasa keadilan korban, mengingat ancaman pidana dalam pasal yang digunakan dapat menghukum terdakwa 10 hingga 12 tahun.
Dalam fakta persidangan, adanya perdamaian terdakwa dengan korban menjadi salah satu alasan tuntutan lebih rendah. Tetapi Bagas menyatakan bahwa perdamaian tersebut terjadi dalam situasi yang tidak sepenuhnya bebas dari tekanan.
“Karena sidangnya tertutup, kami juga terbatas mengikuti setiap fakta persidangan, tetapi pasal-pasalnya terbukti. Perdamaian itu menurut kami cacat hukum, korban mengaku didatangi orang tua pelaku pada malam hari dan di situ pasti ada tekanan,” ungkap Bagas.
Bagas menyebutkan jika terdakwa Chiko dituntut empat pasal di antaranya Pasal 407 ayat (1) KUHP baru, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana mencapai belasan tahun.
“Ancaman hukuman terdakwa Chiko ini bisa 10-12 tahun penjara. Tetapi tuntutan hanya tujuh bulan. Itu yang menurut korban mencederai rasa keadilan. Padahal korban masih merasa takut jika pelaku nantinya segera keluar,” tandasnya.
Leave a Reply