Wali Kota Solo Larang Pungutan Parkir di Kecamatan dan Puskesmas: Harus Gratis!

Wali Kota Solo Larang Pungutan Parkir di Kecamatan dan Puskesmas: Harus Gratis!
Wali Kota Solo Respati Ardi bersama Camat Pasar Kliwon Ari Wibowo berdiskusi tentang layanan parkir di kecamatan dan puskesmas yang ia minta digratiskan. Foto diambil di halaman kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (11/8/2026). (Daerah/Wahyu Prakoso)

Nusatime.com, SOLO – Wali Kota Solo Respati Ardi melarang adanya pungutan parkir kendaraan di fasilitas pemerintah seperti kantor kecamatan dan puskesmas. Hal itu agar tidak membebani warga yang mengakses layanan publik.

Respati menemukan adanya juru parkir (jukir) memungut tarif kepada masyarakat yang mengakses layanan di area kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Pantauan Espos, Selasa (11/8/2026). Hari itu, Respati memberikan arahan kepada lurah, camat, dan tokoh masyarakat mengenai penggunaan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) di pendapa kecamatan tersebut.

Setelah acara, Respati meninjau layanan publik berupa layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di depan pendapa Kecamatan Pasar Kliwon. Banyak warga yang mengakses layanan Samsat tersebut. Mayoritas warga menggunakan sepeda motor.

Di saat yang sama, Respati mendapati ada juru parkir yang menarik tarif parkir sepeda motor pengunjung yang mengakses layanan Samsat. Mereka mengelola parkir di halaman pendapa Kecamatan Pasar Kliwon.

Sedangkan warga yang mengakses layanan Kecamatan Pasar Kliwon diarahkan jukir untuk parkir di belakang pendapa Kecamatan Pasar Kliwon. Area belakang pendapa Kecamatan Pasar Kliwon seharusnya gratis untuk parkir.

Respati kemudian meminta camat untuk memastikan tidak ada penarikan tarif parkir di kantor kecamatan, kelurahan, dan puskesmas. “Masyarakat jangan dibebani parkir, parkir di kecamatan, parkir di pelayanan publik, parkir di puskesmas, digratiskan,” kata Respati saat diwawancarai wartawan.

Warga Mendukung

Dia menjelaskan jukir yang sudah ada tetap diberdayakan untuk mengatur kendaraan serta menjaga fasilitas parkir agar kendaraan pengunjung tetap aman. Mereka bisa diberi upah namun tidak boleh memungut tarif parkir kepada warga.

“Jangan ada lagi pelayanan publik terutama di kantor kecamatan, kelurahan, puskesmas, jangan sampai ada tarikan parkir,” ungkap dia.

Salah satu warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Faisal Apandi, 29, mendukung kebijakan Wali Kota Solo yang melarang pungutan parkir di fasilitas layanan publik.

Ia mengaku kerap mengakses layanan Samsat di kecamatan karena lebih dekat dari rumah dibandingkan dengan layanan Samsat Kota Solo. “Saya setuju dengan kebijakan Wali Kota Solo agar layanan publik menjadi lebih baik,” kata dia kepada Espos.

Dia menjelaskan membayar parkir sepeda motor Rp2.000 kepada jukir. Ia tidak terbebani dengan tarif parkir yang dipungut namun layanan parkir gratis menjadi lebih baik. “Saya tidak apa-apa ada parkir selama ini, mereka ibaratnya kerja, tak hanya terima uang tetapi mau menata sepeda motor,” ungkap dia.

Warga lainnya, Vina, 27, menjelaskan kerap mengakses layanan publik milik Pemkot Solo. Ia kerap membayar parkir ketika mengakses layanan puskesmas kepada juru parkir. “Sebetulnya bagi saya enggak memberatkan tetapi menurut saya layanan seperti puskesmas dan kecamatan sebaiknya gratis,” ujar dia.

Dia menjelaskan baru pertama membayar pajak kendaraan ke layanan Samsat di Pasar Kliwon. Biasanya ia membayar pajak kendaraan ke kantor pusat Samsat Solo. Mengakses layanan di kecamatan lebih dekat dengan rumah. 

Leave a Reply