Nusatime.com, NGAWI – Seorang perempuan asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial DM, 42, ditangkap Satreskrim Polres Ngawi karena diduga mencuri uang tunai Rp18 juta di toko kelontong di Pasar Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (20/8/2026) malam di salah satu wilayah di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan langsung dibawa ke Mapolres Ngawi guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, menyampaikan kasus pencurian tersebut terjadi pada 8 Oktober 2025. Saat kejadian, korban yang sekaligus pemilik toko kelontong mendapati tersangka datang dan berpura-pura hendak membeli sejumlah barang.
Setelah memesan sejumlah barang, tersangka kemudian berpamitan kepada korban dengan alasan hendak menemui suaminya. Namun, hal itu ternyata merupakan bagian dari rencana pelaku yang pada akhirnya berhasil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp18 juta saat suasana sepi.
“Korban itu baru sadar pas pelaku ini pergi, sempat juga dikejar tapi gagal. Akhirnya melapor ke Polsek Ngrambe yang kemudian kami tindaklanjuti,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah petunjuk selama beberapa bulan. Pras menjelaskan bahwa jajarannya mendapat petunjuk pelaku pencurian tersebut sedang berada di salah satu wilayah di Kabupaten Bojonegoro. Tak lama, anggota Satreskrim pun bergerak guna membekuk tersanfka yang telah dikantongi identitasnya.
Setalah menjalani pemeriksaan, Kasatreskrim Polres Ngawi itu menuturkan tersangka DM selain mengakui telah mencuri uang Rp18 juta di wilayah Ngrambe, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian uang sebesar Rp5 juta di wilayah Widodaren.
“Dari hasil pemeriksaan sementara demikian, namun saat ini masih dalam pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Meski telah tertangkap, polisi kini terus menggali keterangan perempuan pelaku pencurian tersebut. Oleh polisi, DM kini dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pras mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal, terutama saat beraktivitas di tempat usaha.
“Polres Ngawi akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di tempat usaha, dan tidak lengah terhadap orang yang baru dikenal,” imbau dia

Leave a Reply