Nusatime.com, JAKARTA – Bupati Cilacap yang juga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsul Auliya Rachman, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku prihatin dan tidak menyangka kadernya terjerat dalam dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan.
“Ya, kami prihatin. Tidak menyangka,” ujar Cak Imin di Gedung DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Kendati demikian, Cak Imin mengaku menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentu kami hormati proses hukum,” katanya.
Cak Imin meminta seluruh kepala daerah dari PKB untuk tidka terjebak dalam perilaku yang menuju tindak pidana korupsi.
“Jangan pernah terjebak pada hal-hal yang membahayakan dan menuju korupsi,” ujar dia yang dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Leave a Reply