Deny Resmi Pimpin PKB Magetan, Gantikan Suratno yang Terjerat Korupsi Pokir DPRD

Deny Resmi Pimpin PKB Magetan, Gantikan Suratno yang Terjerat Korupsi Pokir DPRD
Deny Mahmud Fauzi secara resmi memimpin DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan untuk periode 2021-2026. (Istimewa)

Nusatime.com, MAGETAN – Deny Mahmud Fauzi secara resmi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan untuk periode 2021-2026.

Deny menggantikan Suratno yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah program pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan yang merugikan keuangan negara hingga Rp242 miliar.

Penetapan Deny sebagai ketua ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB tertanggal 4 Mei 2026.

Deny bukan sosok baru. Dia selama ini aktif di sejumlah organisasi kepemudaan PKB seperti Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemabangsa) dan Panji Bangsa. Saat ini, dia juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Espos, Deny menegaskan bahwa amanh sebagai ketua DPC PKB Magetan akan difokuskan penguatan internal dan kelancaran roda organisasi di sisa periode kepemimpinannya.

“Amanah ini untuk memastikan aktivitas dan fungsi kepengurusan PKB di Magetan berjalan sebagaimana mestinya, melakukan konsolidasi mesin partai, serta menjalankan program secara berkesinambungan,” kata dia, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan, prioritas awal kepengurusannya adalah konsolidasi dan penyegaran organisasi.

“Konsolidasi internal dan dengan semua pihak menjadi hal utama yang terus kami rawat,” ujarnya.

Menanggapi kader PKB Magetan yang terjerat kasus korupsi, Deny menyebut hal itu sebagai bagian dari dinamika dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya singkat.

6 Orang Jadi Tersangka Hibah Pokir

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Magetan mentapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024, pada Kamis (23/4/2026). Enam orang yang ditetapkan terangka itu terdiri dari tiga anggota dewan dan tiga lainnya merupakan tenaga pendamping dewan. 

Tiga anggota DPRD Magetan yang menjadi tersangka dalam kasus rasuah itu adalah Suratno selaku Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029, kemudian Jamaludin Malik dan Juli Martana yang juga anggota DPRD Magetan periode 2024-2029. Sedangkan tiga tersangka lainnya berinisial AN, TH, dan ST, ketiganya merupakan tenaga pendamping dewan

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total sebesar Rp335,8 miliar. Sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar. Anggaran tersebut disalurkan melalui 13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.

“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota dewan dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujarnya saat penetapan tersangka, Kamis (23/4/2026).

Leave a Reply