Nusatime.com, KLATEN — Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten digunakan pada tiga bidang utama. Total dana yang diterima Pemkab pada 2026 sebesar Rp18,27 miliar.
DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari peneriman cukai rokok yang dibayarkan masyarakat kepada negara. Dana yang diterima kemudian didistribusikan kembali oleh pemerintah pusat ke daerah. Penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 tahun 2026.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Akhmad Arison, menjelaskan ada tiga bidang utama penggunaan DBHCHT. Ketiga bidang tersebut yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.
Arison merinci persentase masing-masing bidang. Sesuai PMK, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dari total dana yang diterima. Bidang kesehatan sebesar 40 persen dan penegakan hukum maksimal 10 persen.
Beberapa kegiatan yang masuk dalam bidang kesejahteraan masyarakat yakni penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau hingga buruh tani cengkeh. Selain itu, ada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk penerima BLT, verifikasi data berada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana [Dissos P3APPKB]. Kemudian untuk jaminan sosial ketenagakerjaan itu dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja [Disperinaker],” kata Arison saat ditemui di Pemkab Klaten pekan lalu.
Bidang kesejahteraan masyarakat itu termasuk program pelatihan kerja bagi buruh atau masyarakat serta kegiatan berkaitan dengan peningkatan kualitas bahan baku yang menyasar ke petani tembakau.
Di sektor pertanian, ada alokasi dana yang dikelola melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Jenis kegiatannya beragam. Ada pelatihan pembuatan pupuk organik, pelatihan budidaya tembakau, pengembangan pola kemitraan hinga manajemen agribisnis.
Selain program pelatihan, ada bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Tahun ini, bantuan peralatan untuk mendukung produksi hasil tembakau berupa 200 kultivator, 40 power sprayer serta kendaraan roda tiga.
Selain itu, ada bantuan berupa pupuk yakni NPK tembakau non klor nonsubsidi, pupuk ZA nonsubsidi serta pupuk organik cair.
Sementara itu, alokasi anggaran di bidang kesehatan sebesar Rp5,26 miliar. Dana tersebut diperuntukkan pada pembelian alat kesehatan dan bahan medis habis pakai seperti obat-obatan.
Pada bidang penegakan hukum, DBHCHT difokuskan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bentuk kegiatan yakni sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat dan pedagang kelontong. Kegiatan lainnya yakni pengumpulan data dan informasi di lapangan serta operasi pasar bersama yang dikoordinasikan melalui Satpol PP dan Damkar Klaten.
Arison mengakui ada tantangan dengan penurunan besaran DBHCHT dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan seluruh program tetap berjalan dan manfaatnya bisa dirasakan nyata oleh masyarakat.
Arison juga menegaskan komitmen untuk memaksimalkan penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran. “Jadi DBHCHT ini sasarannya pertama untuk petani tembakau, kemudian pekerja yang berhubungan dengan pabrik rokok. Kemudian untuk masyarakat secara keseluruhan,” jelas Arison.

Leave a Reply